Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Bitung, serta perwakilan masyarakat terkait sengketa agraria di Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, berlangsung alot di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (20/10).
Dalam forum tersebut, masyarakat menyuarakan satu tuntutan utama, yakni jaminan kepastian atas tempat tinggal mereka.
Warga yang mendiami kawasan Makawidey saat ini dibayangi kecemasan akibat adanya rencana pengambilalihan lahan oleh pihak TNI untuk pembangunan markas. Mereka mengkhawatirkan potensi kehilangan ruang hidup tanpa adanya solusi konkret dari pemerintah maupun aparat keamanan.
“Kami butuh kejelasan dan kepastian untuk tempat tinggal,” tegas salah satu perwakilan masyarakat Makawidey saat menyampaikan aspirasinya dalam RDP.
Meski demikian, warga secara tegas menyatakan tidak ingin berhadapan atau berkonflik dengan aparat TNI. Masyarakat berharap rencana pembangunan markas militer tersebut menyertakan solusi inklusif yang mengakomodasi keberadaan serta hak hunian warga setempat.
“Kami tidak mau berkonflik dengan aparat TNI. Kami ingin, kalau TNI membangun, harus memikirkan masyarakat Makawidey. Kami ingin TNI membangun bersamaan dengan masyarakat,” ujar warga.
Latar Belakang Konflik Lahan
Konflik agraria di kawasan Makawidey sejatinya bukan persoalan baru. Lahan seluas kurang lebih 70 hektare di kawasan Makawidey-Kasawari telah lama terjerat polemik kepemilikan.
Persoalan ini mencakup kejelasan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Awani Modern Indonesia hingga tindakan tegas berupa pemasangan plang penyitaan negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Merespons keresahan tersebut, Pemerintah Kelurahan Makawidey mengaku telah mengambil langkah konkret. Pihaknya menyatakan telah bersurat secara resmi kepada KPKNL untuk memohon pengalokasian sebagian lahan bagi pemukiman warga.
DPRD Sulut Janjikan Rekomendasi Penyelesaian
Menanggapi dinamika RDP, pimpinan majelis rapat menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal dan memproses persoalan ini hingga tuntas.
Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Utara guna merumuskan rekomendasi resmi penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Kami akan usahakan secepatnya berkoordinasi dengan Pak Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi, supaya ini secepatnya bisa diselesaikan sesuai kewenangan kami,” tegas Royke.
Royke juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan memercayakan proses penyelesaian hukum serta administratif ini kepada pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (Ridho L Tobing)
















