Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat memetakan arah kebijakan legislasi daerah. Melalui rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Sulut di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Sulut, Selasa (20/10/2026), Bapemperda mulai membedah kesiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027.
Langkah sinkronisasi ini krusial untuk memastikan setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) memiliki landasan hukum yang matang, kesiapan dokumen pendukung, serta kepastian alokasi anggaran sebelum resmi ditetapkan menjadi agenda prioritas legislasi.
Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Galang, beserta jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sulut.
Uji Kesiapan Dokumen dan Alokasi Anggaran
Dalam pengarahannya, Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuera menegaskan bahwa Bapemperda tidak ingin produk hukum yang diusulkan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan harus siap dieksekusi dari segi administrasi maupun anggaran.
”Pada rapat ini, Bapemperda ingin mengetahui kesiapan dari masing-masing perangkat daerah pengusul Propemperda tahun 2027, baik kelengkapan dokumen maupun ketersediaan anggaran,” ujar Srikandi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Politisi vokal ini menambahkan, penetapan skala prioritas serta ketepatan lini masa (timeline) pembahasan menjadi kunci keberhasilan pembentukan hukum di daerah. Evaluasi atas mekanisme Propemperda 2026 dijadikan pijakan acuan agar kinerja legislasi 2027 semakin efektif.
Selain memetakan usulan lokal, pertemuan tersebut turut membedah hasil kunjungan kerja Bapemperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI guna menjaring masukan substantif dan menyelaraskan norma regulasi daerah dengan aturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Tujuh Ranperda Diusulkan, Tiga Berstatus Reguler
Sementara itu, Sekprov Sulut Tahlis Galang menyambut positif koordinasi awal bersama jembatan parlemen ini. Menurut Tahlis, momentum pembahasan Propemperda 2027 sangat strategis karena berjalan paralel dengan finalisasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penyelarasan antara regulasi dan penganggaran dinilai vital agar Perda yang dilahirkan memiliki sokongan dana operasional yang pasti.
”Terkait penyusunan Perda yang nantinya akan dibahas pada tahun 2027, itu bisa disesuaikan dengan proses penyusunan APBD 2027. Nanti akan dijelaskan secara detail oleh Ibu Karo Hukum untuk menyampaikan secara rinci. Namun, pada hakikatnya, ada tujuh Perda yang kami usulkan secara tertulis kepada Bapemperda,” terang Tahlis.
Mantan Sekda Bolaang Mongondow itu merincikan, dari tujuh draf regulasi yang diajukan eksekutif, tiga di antaranya merupakan Ranperda wajib atau reguler yang berkaitan langsung dengan siklus APBD 2027 serta pertanggungjawaban APBD 2026.
Kendati demikian, pihak Pemprov Sulut tetap membuka ruang fleksibilitas bagi SKPD lain yang bermaksud mengajukan usulan Ranperda krusial yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita masih memberikan kesempatan kepada SKPD lainnya jika dianggap sangat prioritas untuk disampaikan dan dibahas. Sampai saat ini, masih ada tujuh yang masuk,” pungkas Tahlis.
Rapat koordinasi ini menjadi sinyal kuat makin solidnya kemitraan antara legislatif dan eksekutif Sulawesi Utara dalam melahirkan produk hukum daerah yang responsif, terencana, dan berbobot bagi pembangunan daerah. (Ridho L Tobing)
















