Manado, sudara.id – Humas Polda Sulut
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JB (45), warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Kasat Resnarkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Perempuan inisial JB ini kami amankan karena memiliki dan diduga mengedarkan sabu. Barang bukti yang kami temukan terdiri dari 43 paket kecil dan 4 paket besar sabu, dengan total berat sekitar 73 gram,” ujar AKP Hilman, Jumat (9/5/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah timbangan elektronik dan satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di dalam kamar, bersama dengan barang bukti yang langsung diamankan petugas. Kini tersangka telah dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Sulut melalui Kabid Humas AKBP Alamasyah P. Hasibuan menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Tim dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi agar peredaran narkoba bisa ditekan bersama-sama,” ujar Kabid Humas.Mz