Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrimPemerintahanPemprov Sulut

Kader Gerindra Tersangka Kasus Hibah GMIM, Konsistensi Yulius Selvanus Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi 

2092
×

Kader Gerindra Tersangka Kasus Hibah GMIM, Konsistensi Yulius Selvanus Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi 

Sebarkan artikel ini
Asiano Gamy Kawatu SE MSi (AGK). (Foto: Istimewa)
Asiano Gamy Kawatu SE MSi (AGK). (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Penetapan tersangka Asiano Gamy Kawatu (AGK), yang notabene saat ini adalah Ketua DPC Gerindra Kabupaten Minahasa Selatan, dalam kapasitasnya terdahulu sebagai Pejabat Pemprov Sulut, saat terjadinya peristiwa dugaan korupsi dana hibah GMIM, menunjukkan konsistensi Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus SE sebagai Pimpinan Partai Gerindra Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, atas komitmennya dalam mendukung salah satu program prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Meskipun saat ini AGK merupakan Ketua DPC Gerindra Minahasa Selatan (Minsel), namun statusnya sebagai Kader Partai besutan Presiden Prabowo Subianto, dibawah Kepemimpinan Ketua DPD Gerindra Sulut, Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, yang saat ini berada di puncak pimpinan tertinggi di Provinsi Sulut sebagai Gubernur, tidak membuat proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam posisi tawar-menawar ataupun negosiasi yang bersifat “Bargaining” dengan pihak Kepolisian.

Example 300x600

Tentunya hal ini memberikan preseden positif bagi publik, yang menunjukkan konsistensi Yulius Selvanus, dalam bagiannya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, dapat berjalan dengan baik dan seimbang dalam menjaga keberlangsungan demokrasi.

Baca juga:   Putusan Dismissal MK Kukuhkan Posisi YSK-Victory Pimpin Sulut 2025-2030

Diketahui, AGK resmi dilantik oleh Ketua DPD Gerindra Sulut, Yulius Selvanus, sebagai Ketua Partai Gerindra Kabupaten Minahasa Selatan sejak medio September 2024 berdasarkan surat keputusan dewan pimpinan pusat partai Gerindra Nomor : 08-0521/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, menggantikan Frede Aries Massie yang mengundurkan diri sebagai kader partai, imbas dari pengumuman calon kepala daerah Minahasa Selatan yang jatuh kepada AGK sebagai cabup dari Partai Gerindra.

Sebelumnya, terkait kasus korupsi dana hibah GMIM yang menjerat dirinya ini, sebagaimana yang disampaikan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke H Langie, mengungkapkan AGK, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pemprov Sulut, yang berdasarkan tahapan hasil penyidikan, sebagaimana keterangan tertulis (Press Release) yang diterbitkan Humas Polda Sulut, disebutkan bahwa pemberian dana hibah ini dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.967.684.405,98, dengan menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawakan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukkan secara melawan hukum dan menyalaghunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi orang lain dan atau korporasi.

Baca juga:   Jalin Sinergitas Antar APH, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Gelar Monev dan Sosialisasi Fitur Terbaru e-Berpadu

“Lima tersangka tersebut adalah yang pertama adalah Saudara AGK, yang jabatannya adalah Kaban Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020-2022, dan Plt Sekda November 2021 sampai dengan Agustus 2022,” sebut Kapolda dalam keterangan persnya, Senin, 7 April 2025 malam.

Disampaikan pula, bahwa penetapan AGK beserta empat tersangka lainnya, telah melalui berbagai proses pemeriksaan dan penyidikan serta audit BPKP, sejak pertama kali dilaporkan pada tanggal 12 November 2024, atas surat Laporan Polisi Nomor LP/A/19/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI UTARA.

Sebagaimana yang Kapolda sampaikan berdasarkan fakta penyidikan melalui alur gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulut, disimpulkan bahwa perkara ini telah memenuhi alat bukti sesuai dengan pasal 1, 18 KUHAP.

Baca juga:   May Day, Maurits Mantiri Deklarasi Tripartit Wujudkan Pekerjaan Layak di Sektor Perikanan Kota Bitung

Untuk itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Diinformasikan, Asiano Gemmy Kawatu (AGK) dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jumat (26/11/2021), setelah sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) berdasarkan Nota Dinas Plh Sekprov Sulut bernomor:800/21.5887. /Sekrt- untuk mengisi kekosongan sambil menunggu persetujuan dari Kemendagri terkait penunjukan Penjabat Sekprov. (*)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *