Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita Utama

Dikabarkan Hilang Saksi Paslon E2L – HJP Muncul di Polsek Wenang Manado

×

Dikabarkan Hilang Saksi Paslon E2L – HJP Muncul di Polsek Wenang Manado

Sebarkan artikel ini
Dikabarkan Hilang Saksi Paslon E2L - HJP Muncul di Polsek Wenang Manado (Foto: M Irzal sudara.id)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Setelah beberapa hari hilang, saksi pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), Jootje Robert Rumondor alias Oceng, akhirnya muncul di Polsek Wenang, Kota Manado, pada Senin (9/12/2024).

Kemunculannya mengakhiri spekulasi mengenai hilangnya dirinya yang sempat menjadi perbincangan publik.

Example 300x600

Informasi mengenai kemunculan Oceng disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, saat gelar Media Gathering KPU Provinsi Sulut.

“Jootje Rumondor datang ke Polsek Wenang dan menginformasikan bahwa dirinya sudah pulang ke rumah. Namun, ketika diminta klarifikasi, dia menyampaikan bahwa belum bersedia memberikan keterangan karena kondisi istrinya yang sedang sakit,” jelas Kompol Sugeng.

Baca juga:   Pasar Murah Jelang Idul Fitri, Ibu Gubernur Anik Fitri Wandriani Pastikan Harga Terjangkau dan Berkualitas

Sugeng juga memaparkan kronologi hilangnya Oceng berdasarkan keterangan istrinya, Agnes Mewengkang.

“Jootje Rumondor awalnya keluar rumah menuju Swissbel Hotel untuk mengikuti rapat pleno pada Kamis, 5 Desember. Setelah duduk di ruang hotel dan merokok sekitar pukul 14.30 WITA, dia menghilang. Pada pukul 16.00 WITA, dia sudah tidak terlihat di hotel atau sekitarnya, dan upaya menghubungi melalui telepon juga gagal,” terang Sugeng.

Baca juga:   KPU Sulut Ungkap Alasan 4 TPS Gelar PSU 

Mengenai kabar yang menyebutkan bahwa laporan dari istri Oceng ditolak pihak kepolisian, Kompol Sugeng menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Laporan diterima setelah sempat tertunda karena waktu kejadian belum mencapai 1×24 jam, sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Terkait dengan insiden pengeluaran paksa Jootje Rumondor dari rapat pleno, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menegaskan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab KPU.

Baca juga:   CLCC ALSA Unsrat 2025 Telaah Aspek Hukum dan Psikologi terkait Perlindungan Kesehatan Mental, Stop Bullying!

“Kewenangan KPU hanya terkait dengan agenda rapat pleno. Kejadian di luar rapat bukan menjadi tanggung jawab kami,” tegas Poluan.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, menambahkan bahwa langkah mengeluarkan Oceng sesuai dengan tata tertib rapat pleno yang telah disepakati, dan keputusan tersebut diambil karena adanya perdebatan yang mengganggu jalannya rekapitulasi suara.

Dengan kembalinya Jootje Rumondor ke publik, tudingan terhadap KPU Sulut terkait hilangnya saksi tersebut dipastikan tidak terbukti. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *