Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Politik

10 Daerah Ajukan Gugatan ke MK Usai KPU Sulut Tetapkan Rekapitulasi Hasil Pilgub 2024

1592
×

10 Daerah Ajukan Gugatan ke MK Usai KPU Sulut Tetapkan Rekapitulasi Hasil Pilgub 2024

Sebarkan artikel ini
10 Daerah Ajukan Gugatan ke MK Usai KPU Sulut Tetapkan Rekapitulasi Hasil Pilgub 2024 (Foto: sudara.id M.Irzal)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Usai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), terdapat 10 daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum, Meydi Tinangon, mengungkapkan bahwa sebanyak 10 daerah di Sulut telah mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Example 300x600

“Sampai hari ini, kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada 10 daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil suara ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Tinangon saat Media Gathering di Kantor KPU Sulut pada Senin (9/12/2024).

Baca juga:   Jargon Sulut Deklarasi Dukung Prabowo Gibran Siapkan Satu Relawan Tiap TPS

Daerah-daerah yang mengajukan sengketa termasuk Kabupaten Bolmong Selatan, Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolmong Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Talaud.

Tinangon menambahkan bahwa meskipun permohonan sengketa telah diajukan, proses tersebut masih dalam tahap pengajuan berkas dan belum teregistrasi di MK.

Baca juga:   Ayub Ali Albugis: Yulius Selvanus Jawaban Harapan Masyarakat Sulut

Sementara di tempat yang sama Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menegaskan bahwa rapat pleno yang telah dilaksanakan bukanlah penetapan resmi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, melainkan hanya hasil rekapitulasi perolehan suara.

“Setelah tahapan ini, masing-masing paslon diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan. Jika ada gugatan, kita menunggu proses lanjut dari MK,” jelas Poluan.

Jika tidak ada gugatan yang diajukan, KPU akan menunggu pemberitahuan dari MK sebelum melanjutkan dengan penetapan resmi pasangan calon terpilih.

Baca juga:   Yakin YSK Bisa Jadikan BMR Berkembang, Marlina Moha Siahaan: Beliau Orang Dekat Prabowo

“Penetapan akan berlangsung setelah MK mengeluarkan surat penetapan hasil Pilgub Sulut 2024,” tambahnya Poluan.

Sebelumnya penetapan rekapitulasi hasil pilgub 2024 diumumkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulut, Meidy Ronni Malonda, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 866 Tahun 2024.

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan calon (Paslon) Yulius Selvanus – Victor Mailangkay (YS-VM) meraih 539.039 suara, Paslon Elly E Lasut – Hanny J Pajouw (E2L-HJP) memperoleh 463.433 suara, dan Paslon Steven Kandouw – Denny Tuejeh (SK-DT) mendapatkan 459.673 suara. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *