Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaMinahasa SelatanPemerintahan

Diterima 11 KPM, Pemdes Kumelembuai Atas Realisasikan BLT DD Tahap I Tahun 2026

×

Diterima 11 KPM, Pemdes Kumelembuai Atas Realisasikan BLT DD Tahap I Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Penjabat Hukum Tua Desa Kumelembuai Atas Jans Lazarus Liando SE saat menyerahkan BLT DD Tahap 1 Tahun 2026. Foto 1
Penjabat Hukum Tua Desa Kumelembuai Atas Jans Lazarus Liando SE saat menyerahkan BLT DD Tahap 1 Tahun 2026. Foto 1
Example 468x60

KUMELEMBUAI, SUDARA.ID – Sedikitnya Sebelas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Kumelembuai Atas Kecamatan Kumelembuai, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026.

Bantuan sosial pemerintah tahap Pertama terhitung Bulan Januari hingga bulan Mei 2026, diserahkan langsung Pemerintah Desa (Pemdes) Kumelembuai Atas kepada para KPM, Jumat (5/6/2026).

Example 300x600
Penjabat Hukum Tua Desa Kumelembuai Atas Jans Lazarus Liando SE saat menyerahkan BLT DD Tahap 1 Tahun 2026. Foto 2
Penjabat Hukum Tua Desa Kumelembuai Atas Jans Lazarus Liando SE saat menyerahkan BLT DD Tahap 1 Tahun 2026. Foto 2

Penjabat Hukum Tua Desa Kumelembuai Atas Jans Lazarus Liando SE, menyebutkan bahwa penerima BLT DD Tahun 2026, sebelumnya telah ditetapkan bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemdes serta tokoh Masyarakat pada agenda musywarah desa bulan Desember 2025.

Baca juga:   Tangkoko: Keajaiban Keanekaragaman Hayati di Sulawesi Utara

“Dimana dalam musdes tersebut Pemdes dan BPD sangat selektif menetapkan KPM, sehingga KPM sebagai penerima benar benar layak mendapatkan bantuan, sebagaimana aturan yang berlaku,” terang Hukum Tua.

Untuk tahap pertama, jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp.1.500.000 untuk 5 Bulan, dimana besaran bantuan setiap bulan yakni Rp.300 Ribu, seperti halnya tahun tahun sebelumnya.
“Bantuan utuh diberikan kepada KPM tanpa potongan sepeser pun,” tegas Hukum Tua.

Baca juga:   Jelang Pilkada, Ardiles Harap Pers Memaknai Mendalam Dasar Hukum Pemilu
Penjabat Hukum Tua Desa Kumelembuai Atas Jans Lazarus Liando SE saat menyerahkan BLT DD Tahap 1 Tahun 2026. Foto 3
Penjabat Hukum Tua Desa Kumelembuai Atas Jans Lazarus Liando SE saat menyerahkan BLT DD Tahap 1 Tahun 2026. Foto 3

Sementara itu saat menyerahkan bantuan, Penjabat Hukum Tua kemudian mengingatkan agar para KPM dapat memanfaatkan Bantuan yang diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti membeli Bahan Pokok, Obat-obatan serta kebutuhan penting lainnya.

“Gunakan bantuan dengan baik, jangan untuk foya-foya atau hal-hal tidak bermanfaat. Selain itu mari bersama kita saling menunjang program Bupati Frangky Donny Wongkar dan Wakil Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu guna terwujudnya program Kabupaten Minsel yang Maju Berkelanjutan Berkepribadian dan Sejahtera dan Sejahtera, ” pesan Hukum Tua.

Baca juga:   Kampanye Akbar Demokrat Sulut, Harley Mangindaan: Dahsyat Sekali!

Diketahui hadir saat penyaluran BLT DD Tahap 1 Tahun 2026 yakni Pendamping Profesional Desa Kecamatan Kumelembuai Ibu Vera Ratu serta sejumlah perangkat desa. (lou)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *