Manado, SUDARA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas tujuh orang penyelenggara pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), berdasarkan aduan perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2025.
Gelar sidang pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Lima dari Ketujuh penyelenggara pemilu yang diperiksa diantaranya adalah Komisioner KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), diantaranya Zamaludin Djuka (Ketua), Sri Findawaty Babay, Nur Apri Ramadan L. Usman, Mernie Linda Wungkana, dan Firman Sy. Stion.
Sedangkan dua nama lainnya adalah Rizki Posangi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) beserta dengan seorang anggotanya, Feybe V. Rugian.
Nama-nama tersebut diadukan oleh Hamdan Datunsolang, yang memberikan kuasa kepada Kamarudin Aku dan Ismail S. Mobiliu. Hamdan Datunsolang adalah salah satu calon Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam Pilkada 2024.
Adapun aduan tersebut disampaikan Kamarudin Aku, sebagai penerima kuasa, terkait dengan penetapan Sirajudin Lasena sebagai Calon Bupati, oleh para teradu, pada perhelatan Pilkada tahun 2024 lalu.
Sebagaimana pemahaman pengadu, Sirajudin Lasena seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati karena pengunduran dirinya sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara, tidak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ disebutkan bahwa Penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai kontestan Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran.
“Sedangkan Sirajudin Lasena mengajukan permohonan pengunduran diri setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Surat pengunduran diri yang disampaikan KPU bertanggal 15 Juli 2024, tapi pada hasil scan dokumen tersebut justru tertanggal 13 Agustus 2024,” kata Kamarudin.
Sementara, tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara disebut Kamarudin tidak menindaklanjuti laporan terkait hal di atas. Ia mengungkapkan, keterlambatan pengunduran diri Sirajudin telah dilaporkan oleh Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Bolaang Mongondow Utara.
“Namun Bawaslu Bolaang Mongondow Utara tidak memberikan jawaban atas laporan tersebut, dan Bawaslu Bolaang Mongondow Utara hanya mengeluarkan himbauan kepada KPU Bolaang Mongondow Utara,” ucapnya.
Kamarudin menilai, tindakan para teradu dari KPU Bolaang Mongondow Utara dan Bawaslu Bolaang Mongondow Utara merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan secara sadar.
Hal ini dibantah oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Zamaludin Djuka. Menurutnya, ia dan empat koleganya telah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan surat edaran Mendagri yang disebut pengadu adalah ketentuan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Zamaludin menambahkan, isi dari surat edaran tersebut bukan dari bagian syarat pencalonan karena pihak yang punya kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Kemendagri.
“Dengan demikian tidak ada kewajiban dari calon yang berstatus sebagai Penjabat Bupati untuk mengajukan surat pengunduran diri,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rizki Posangi menyebut bahwa pihaknya tidak menerima laporan dari KIPP Bolaang Mongondow Utara. Ia mengungkapkan, berdasar ketentuan Pasal 6 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, sebuah laporan harus dituangkan dalam formulir model A.1 yang kemudian ditandatangani oleh pelapor dan penerima laporan.
“Kami hanya menerima surat yang berisi dugaan pelanggaran (pengunduran diri Sirajudin Lasena) dari KIPP Bolaang Mongondow Utara pada 19 September 2024. Surat tersebut kami anggap sebagai informasi awal,” kata Rizki.
Informasi awal tersebut, jelas Rizki, telah ditindaklanjuti oleh dengan membentuk tim penelusuran pada 23 September 2024. Tim tersebut juga telah menghubungi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk meminta SK pemberhentian Sirajudin Lasena sebagai Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara.
Rizki juga menegaskan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada pihak KIPP Bolaang Mongondow Utara untuk membuat laporan resmi ke kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Hal tersebut disampaikan melalui telepon pada 1 Oktober 2024.
“Namun pemberi informasi mengatakan nanti saja dan sampai hari ini tidak ada laporan yang masuk,” ungkap Rizki.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara antara lain, Presly Prayogo (unsur Masyarakat), Meidy Yafeth Tinangon (unsur KPU), Zulkifli Densi (unsur Bawaslu).