Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Politik

DKPP RI Lantik Tim Pemeriksa Daerah Sulut Periode 2023-2024 Antisipasi Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

×

DKPP RI Lantik Tim Pemeriksa Daerah Sulut Periode 2023-2024 Antisipasi Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Sudara.id – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Utara (Sulut) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2023-2024 resmi dilantik bersama dengan 38 TPD periode 2023-2024 lainnya di Hotel Grand Sahid Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Ketua DKPP Heddy Lugito melantik 6 orang TPD Sulut berdasar Keputusan Ketua DKPP Nomor 282.A/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2023 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2023-2024.

Example 300x600

Enam orang TPD Sulut tersebut terdiri dari 2 orang yang berasal dari unsur masyarakat atas nama Dr. Viktory Nicodemus Joufree Rotty M Teol MPd dan Dr. dr. Taufiq Fredrik Pasiak MPd I MKes.

Baca juga:   Heddy Lugito: DKPP akan Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP)

Sedangkan 2 orang lagi berasal dari unsur KPU Sulut atas nama Lanny Angriany Ointu SE dan Salman Saelangi S Kel.

Sementara itu, 2 orang lainnya berasal dari unsur Bawaslu Sulut atas nama DR. Ardiles Mario Revelino Mewoh SIP MSi. Dan Donny Rumagit STP.

Pada pelantikan tersebut, 6 orang TPD Sulut periode 2023-2024 ini juga membacakan pakta integritas dan juga mengucapkan deklarasi Pemilu 2024 yang berintegritas.

Baca juga:   Resmikan Rumah Pemenangan, Elly Lasut Lantik Relawan BSG E2L-HJP se-Sulawesi Utara

Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.

Sedangkan pembentukan TPD oleh DKPP sendiri didasarkan pada pasal 164 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk
Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc”.

Baca juga:   KPU Sulut : Tiga Bakal Pasangan Calon Pilgub Sulut Belum Memenuhi Syarat

Hal ini dilakukan mengingat banyaknya dugaan pelanggaran KEPP di daerah tidak sebanding dengan jumlah AnggotaDKPP yang hanya berjumlah 7 orang.

Diinformasikan pula, khusus TPD yang berasal dari unsur KPU Provinsi dan unsur Bawaslu Provinsi, ditetapkan DKPP berdasarkan usulan dari lembaga masing-masing.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *