Minsel, SUDARA.ID – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan berinisial ST di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhasil diamankan polisi usai jadi buronan selama 5 bulan. Pelaku ditangkap di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
“Lelaki ST tersangka kasus pembunuhan telah berhasil kami amankan. Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Polres Minsel di wilayah Propinsi Gorontalo,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, Senin (20/05/2024).
Feri mengatakan ST merupakan pelaku kasus pembunuhan Desa Tumani Selatan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel pada bulan Januari 2024. Korban dalam kasus pembunuhan tersebut JS.
“Sejak kejadian pembunuhan, pada bulan Januari 2024, Kapolres bersama Forkopimda sambang ke rumah duka. Kami berjanji akan tangkap pelakunya,” ujarnya.
Dirinya mengatakan meski pelaku kabur Polresta Minsel terus melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku. Menurutnya, pelaku ditemukan berada di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
“Selama ini, kami tidak diam, kami selalu mencari dan mengumpulkan sekecil apapun informasi, hingga mengetahui bahwa tersangka bekerja di wilayah Kec. Suwawa, Kabupaten Bone Bolango,” terangnya.
Dirinya membeberkan selama menjadi DPO pelaku berkebun untuk bertahan hidup. Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Minsel.
“Untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dengan berkebun. Berkat doa keluarga korban serta ketekunan Tim Resmob Polres Minsel, kami berhasil menemukan dan mengamankan tersangka,” paparnya.