Jakarta, SUDARA.ID – Harap-harap cemas (H2C) sepertinya sedang menyelimuti para pihak yang tengah berproses sengketa atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) khususnya di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), yang saat ini sedang menantikan putusan lanjut atau tidaknya (dismissal) perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Diketahui, saat ini terdapat total 10 perkara PHPUKada Kabupaten-Kota se-Sulut di Mahkamah Konstitusi, setelah gugatan PHPKada Gubernur Sulut resmi dicabut.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Terakhir, Bawaslu dari 10 kabupaten/kota se-Sulut telah selesai menyampaikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu Manado, Minahasa, Tomohon, Bolmong, Boltim dan Bolsel telah menyampaikan keterangannya pada Sidang PHPUKada Panel 3 yang di pimpin Hakim MK Prof Arif pada hari Kamis (23/1/2025).
Sementara Bawaslu Talaud, Minut dan Minsel berada pada sidang panel 1 yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Sedangkan Bawaslu Minahasa Tenggara (Mitra) mendapat giliran jadwal pada hari Jumat (24/1) di sidang panel 2, yang di pimpin oleh Prof. Saldi Isra.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan sidang sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan setelah putusan dismissal dengan agenda pembuktian.
“Untuk perkara-perkara yang kita sidangkan hari ini akan ditunda, karena Mahkamah akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH),” ujar Saldi Isra saat memimpin sidang panel 2 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, Mahkamah akan melakukan RPH untuk menentukan apakah permohonan-permohonan ini termasuk juga yang lain yang sudah dilaksanakan, itu akan dihentikan pada proses Pemberhentian atau akan dilanjutkan ke pembuktian lanjutan.
“Nah itu nanti akan kami bahas,” kata Saldi.
Saldi pun mengatakan, apapun hasilnya akan disampaikan oleh Kepaniteraan dan nanti akan ada tahapan pengucapan putusan Dismissal.
“Itu akan diberitahu semuanya yang perkaranya terdaftar di Mahkamah Konstitusi pada PHPU sekarang,” ujarnya.
Saldi Isra selanjutnya menyampaikan bahwa perkara yang nantinya akan lanjut ke tahap sidang pembuktian, para pihak dapat menghadirkan saksi maupun ahli ke hadapan persidangan. Jumlah saksi dan/atau ahli yang dihadirkan dibatasi, yakni maksimal empat orang untuk perkara sengketa bupati/walikota.
“Apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan, agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan komposisi saksi atau ahli yang akan dihadirkan tergantung kebutuhan masing-masing pihak selama tidak melebihi batas maksimal.
“Jadi, boleh saksi semuanya, boleh ahli semuanya, boleh separuh-separuh, terserah, tergantung kebutuhan dari masing-masing permohonan,” kata Saldi Isra.
Para pihak wajib menyerahkan data identitas, CV, serta keterangan dari setiap saksi atau ahli yang akan dihadirkan. Sementara khusus untuk ahli, diwajibkan harus menyertakan izin dari atasan yang bersangkutan.
“Itu harus diserahkan di kepaniteraan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian,” ujar Saldi.
Sidang pembuktian dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelah itu, pada 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.
Mengingat proses yang sementara bergulir ini, Saldi Isra meminta semua pihak nantinya bisa menerima apa pun hasil yang akan diputuskan oleh MK. “Jadi kalau kita sudah serahkan ke Mahkamah Konstitusi, kita harus terima hasilnya, Kalau ada yang beruntung sekarang, alhamdulillah. Yang belum beruntung, alhamdulillah juga, ada waktu kedepan merebut keberuntungan baru,” ucapnya.
“Ini kan agenda rutin ya, sirkulasi sekali lima tahun. Yang gagal sekarang, nanti diulang lagi. Jadi selalu ada harapan. Tidak pernah harapan yang tertutup sama sekali. Jadi selalu ada harapan, begitu. Tidak pernah harapan yang tertutup sama sekali,” tandasnya.
Putusan, apakah dismissal atau lanjutnya pemeriksaan PHPUKada di MK ini nantinya akan menjadi penentu krusial menuju putusan final berkepastian hukum bagi semua pihak yang bersengketa, dalam menentukan pasangan calon yang akan ditetapkan KPUD dalam memimpin pemerintahan di 10 Kabupaten/Kota Sulawesi Utara.