Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrimPolitik

Putusan Dismissal MK Kukuhkan Posisi YSK-Victory Pimpin Sulut 2025-2030

1394
×

Putusan Dismissal MK Kukuhkan Posisi YSK-Victory Pimpin Sulut 2025-2030

Sebarkan artikel ini
(Kanan bawah) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih, Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay (YSK-Victory) dengan latar map MK dan peta Sulut. (Foto: Istimewa/DoX)
(Kanan bawah) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih, Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay (YSK-Victory) dengan latar map MK dan peta Sulut. (Foto: Istimewa/DoX)
Example 468x60

Jakarta, SUDARA.ID – Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) atas dikabulkannya pencabutan gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun pemilihan 2024, telah mengukuhkan posisi pasangan calon Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay (YSK-Victory) sebagai Pimpinan baru Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara periode 2025-2030.

Putusan Dismissal atau tidak lanjutnya perkara sengketa Pilkada Sulut tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan ketetapan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Example 300x600

“Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo didalam persidangan yang dihadiri langsung oleh Pihak Terkait dalam perkara ini, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulit nomor urut 1, Yulius Selvanus Komaling -Victor Mailangkay (YSK-Victory).

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) kepada Pemohon, pihak Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP).

Baca juga:   KPU Sulut Tetapkan Nomor Urut Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Adapun beberapa poin yang dibacakan Hakim Konstitusi dalam penetapan putusan ini diantaranya adalah, penarikan kembali permohonan yang diajukan, menetapkan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo, dan memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk memberikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon.

Hasil putusan MK ini merupakan tantangan terakhir tingkat konstitusi, yang berhasil ditembus Paslon Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay, sekaligus menjadi titik puncak berakhirnya rivalitas kontestasi Pilkada Sulawesi Utara tahun 2024.

Putusan MK yang telah berkekuatan hukum ini selanjutnya akan menjadi dasar Penetapan YSK-Victory sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada Sulut 2024 oleh KPUD Sulawesi Utara, setelah salinan putusan dismissal sengketa Pilkada Sulut tersebut diterima dari Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:   E2L-HJP Unggul 53% Survei LSI Denny JA, Ketum BERLYAN: Tidak Buat Kami Terlena, Torang Fokus Menang

Sementara untuk menuju kepada pelaksanaan pelantikan pasca penetapan KPU Sulut, Bila mengacu pada poin pertama hasil kesimpulan rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025), Pelantikan YSK-Victory akan diusulkan terlebih dahulu oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sembari menantikan penetapan jadwal pelantikan oleh Pemerintah Pusat.

Terbaru, Komisi II DPR RI telah menyerahkan sepenuhnya jadwal dan tempat pelantikan kepala daerah terpilih agar diatur dalam peraturan presiden (perpres).

Keputusan itu diambil setelah mendengar pandangan dari pemerintah dan legislator, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Meskipun secara prinsip diusulkan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, sebagaimana yang dimaksud adalah Kota Jakarta, namun dilandasi prinsip kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah, kesimpulan rapat tak menyebutkan kepastian tanggal pelantikan yang dipastikan akan tetap digelar bulan ini (Februari).

Baca juga:   Paralelitas Tugas Pers dan DKPP Kawal Kedaulatan Rakyat di Pilkada Serentak 2024

“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat bersama Mendagri.

“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan,” tutur Rifqi.

“Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” Ujarnya.

Peneguhan YSK-Victory melalui putusan MK ini tentunya telah menjadi bagian dari lembaran catatan demokrasi di Sulut dalam menghadirkan pemimpin yang amanah sesuai dengan proses regulasi dan konstitusi, yang saat ini tengah bersiap menuju kepada proses pelantikan sebagai Kepala Pemerintahan Sulawesi Utara yang definitif. (***)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *