Bitung, SUDARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mengeluarkan imbauan resmi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan. Pengumuman ini menyusul adanya indikasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mengatasnamakan pejabat dan pegawai Kejari Bitung demi keuntungan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat harus jeli dan tidak langsung memercayai pesan atau panggilan yang mengatasnamakan dirinya maupun jajaran Kejari Bitung.
”Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ada oknum yang menghubungi melalui telepon, SMS, WhatsApp, atau media sosial lainnya dengan mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bitung maupun pegawai Kejari Bitung,” ujar Erwin Widihantono dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Modus Menggunakan Foto Profil Pegawai
Berdasarkan laporan, modus operandi yang kerap digunakan para pelaku penipuan ini terbilang cukup meyakinkan. Mereka sengaja memasang foto profil wajah Kajari atau pegawai Kejari Bitung pada akun media sosial dan aplikasi perpesanan guna mengelabui korban.
Setelah korban percaya, oknum tersebut mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang atau fasilitas tertentu dengan berbagai dalih yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan Negeri Bitung.
Menanggapi fenomena ini, pihak Kejari Bitung memastikan bahwa institusi mereka tidak pernah memungut biaya atau meminta uang kepada masyarakat sipil maupun pejabat daerah dalam bentuk dan kepentingan apa pun.
Sediakan Layanan Pengaduan Cepat
Guna mengantisipasi jatuhnya korban, Erwin Widihantono meminta masyarakat untuk segera melakukan langkah verifikasi secara mandiri dan tidak terburu-buru menuruti permintaan pelaku. Setiap informasi yang dirasa mencurigakan wajib dikonfirmasikan langsung ke pihak berwenang.
”Jangan mudah percaya. Segera lakukan verifikasi atas informasi yang mencurigakan,” tegas Kajari Bitung.
Bagi masyarakat Kota Bitung dan sekitarnya yang mendapati atau mencurigai adanya upaya penipuan dengan modus tersebut, Kejari Bitung telah membuka saluran komunikasi dan pengaduan cepat. Warga dapat langsung melapor atau berkoordinasi melalui nomor telepon resmi di 0851-7165-1323.
















