Bitung, SUDARA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina yang melakukan illegal fishing di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik.
Kedua nama kapal tersebut sudah terdeteksi melalui Vessel Monitoring System (VMS) di Pusat Pengendalian (Pusdal) milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).
“Kapal ini sudah kami deteksi dalam beberapa hari. Dan ada info dari nelayan bahwa ada kapal pencuri ikan asing yang sedang beroperasi di perairan Samudera Pasifik,” Ungkap Pung Nugroho Saksono, Dirjen PSDKP saat Konfrensi Pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Sabtu (22/6/2024).
Kemudian pesawat Airborne Surveillance Ditjen PSDKP melakukan validasi kepastian KIA Filipina tersebut, untuk segera dilakukan intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 06.
Sebagaimana dalam keterangannya, Ipunk mengatakan bahwa kedua kapal yang diamankan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 berinisial FB ST. M 138 yang sudah diperlengkapi dengan alat tangkap berupa Purse Seine dan FB. LB V-007 jenis Light Boat dan penangkapan ini merupakan kapal asing berbendera Filipina ke-9 yang telah diamankan sepanjang tahun 2024.
“Terkait taksiran kerugian, kami pastikan bahwa kerugian ekologi yang rusak akibat alat tangkap yang digunakan oleh KIA tersebut nilainya lebih besar dibandingkan nilai ekonomi saat ini,” tandas Ipunk.
“Untuk itu negara hadir, pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut untuk memastikan bahwa pelaku illegal fishing bisa ditangani dan tentunya bersinergi dengan aparat penegak hukum lain,” imbuh Ipunk.
Namun, Ipung juga menyampaikan bahwa dalam menjaga keutuhan kedaulatan laut Indonesia dibutuhkan kolaborasi sinergitas antar institusi terkait.
“Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga laut ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai,” aku Ipunk.
Selanjutnya, terkait penangkapan ini sendiri, Nakhoda KP Orca 06 Eko Priyono menginformasikan bahwa kedua KIA Filipina tersebut berhasil dihentikan pada Sabtu (22/6/2024) pukul 08:00 WITA.
Eko mengungkapkan bahwa kondisi cuaca dengan angin yang mencapai 25 knot serta arus laut yang kencang menjadi tantangan yang harus dihadapi saat kedua KIA itu diamankan. Namun, “Itulah tantangan kami di laut,” tuturnya.
Dalam bagian dari kronologis penangkapan KIA tersebut, Eko mengisahkan, sempat mengeluarkan water canon untuk melumpuhkan kapal yang besar. Bahkan untuk satu light boat yang sempat mau melarikan diri, akhirnya bisa diamankan setelah dilakukan pengejaran dengan menggunakan speedboat RIB
Setelah berhasil dikuasai, kedua KIA berserta 19 ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk di proses hukum lebih lanjut. (**)