Manado, SUDARA.ID – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Manado memberikan pelatihan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran kampanye kepada para jajaran Panwascam yang turut dihadiri oleh para Liaison Officer (LO) paslon peserta Pilwako Manado, Organisasi kemahasiswaan, pemuda dan masyarakat.
Kordiv P3S Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene dalam sambutannya saat membuka acara ini mengungkapkan, “Kita bersyukur sengketa untuk berita acara tentang penetapan para calon hingga tadi malam untuk Kota Manado tidak ada,” ujarnya.
Namun bagi Runtuwene potensi kerawanan pilkada akan terus berlanjut, khususnya pada tahapan yang sekarang sedang bergulir yaitu Kampanye.
Karena itu menurutnya penting bagi para stakeholder, khususnya para LO (Penghubung) Paslon, para jajaran badan adhoc pengawasan dan mahasiswa serta OKP sebagai pengawas partisipatif pilkada untuk mendapatkan pelatihan ini.
“Kepada Tim LO (Penghubung) Pasangan Calon, pelatihan ini bermanfaat untuk mencegah pelanggaran dan mengetahui bagaimana solusinya, dengan mengetahui Peta kerawanan yang khususnya di fokuskan pada tahapan kampanye yang saat ini sedang bergulir,” ucap Runtuwene.
Pelatihan ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Nur Fitri Latief, Akademisi dari IAIN yang menjabarkan kepada para peserta tentang peta kerawanan pilkada serentak tahun 2024.
Nur Latief menginformasikan bahwa saat ini Sulawesi Utara telah keluar dari zona rawan tinggi dan kini berada di peringkat ke 26 dari 28 wilayah yang berada pada zona rawan sedang.
Narasumber berikutnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Manado Ramly Pateda dalam paparan materinya tentang kebijakan kampanye, menguraikan berbagai metode kampanye yang berlaku sejak bergulirnya tahapan tersebut pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang, diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
Secara rinci Ramly Pateda juga mengulas poin- poin penting dari Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang aturan kampanye pada Pilkada kali ini, diantaranya pasal 6-8 yang menyoroti tentang pentingnya mendaftarkan tim kampanye yang sudah di bentuk dan petugas penghubung yang telah ditunjuk oleh pasangan calon bersama dengan partai politik pengusul, termasuk apabila paslon turut melibatkan para komunitas relawan dalam berkampanye, sebagaimana yang diuraikan dalam pasal 12.
Selanjutnya, Ramly Pateda juga meyoroti tentang bagaimana materi dan cara penyampaian kampanye harus sesuai dengan ketentuan yang diuraikan dengan jelas di pasal 13,15-17, yang bertujuan untuk memberikan edukasi serta pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
Selain ketentuan tersebut, Ramly Pateda juga mengatakan bahwa dalam mendukung berjalannya tahapan kampanye, berdasarkan pasal 12, KPU akan memfasilitasi debat publik terbuka bagi pasangan calon yang akan dibagi menjadi 3 sesi, yaitu pada tanggal 8 dan 24 Agustus 2024, dan sesi terakhir pada tanggal 8 November 2024.
“Nanti secara teknis akan diatur, terkait dengan panelis dan materi-materi debat,” ucap Pateda.
Selain memfasilitasi debat publik, KPU Manado juga akan membantu penyebaran bahan kampanye. “Kami beberapa hari lalu sudah rapat dengan LO, terkait brosur, pamflet, poster, itu yang sudah kami bicarakan kemarin. Ada lebih 100 yang akan kami fasilitasi. APK, jadi ketentuan yang akan kami fasilitasi. Reklame/baliho sekitar 20 , umbul-umbul juga 20, dan spanduk itu 2 di masing-masing Kelurahan, tinggal dikalikan jumlah Kelurahan untuk 4 paslon yang nantinya akan kami pasang,” ungkap Pateda.
“Kami telah mengantongi titik pasang alat peraga kampanye, Alat kampanye yang kita fasilitas akan kita cantumkan hashtag, bahwa bahannya bisa di daur ulang, ramah lingkungan. Setelah masa kampanye APK ini akan kita kumpulkan di beberapa tempat. Ada bagiannya yang akan kita daur ulang,” ungkap Pateda.
Para peserta, khususnya para LO dan panwascam juga dilibatkan dalam diskusi yang bertujuan untuk menampung berbagai informasi yang beredar dilapangan terkait berbagai potensi sengketa dan pelanggaran berikut dengan solusinya.
Kehadiran narasumber dari KPID Sulut dan Kasat Intel Polresta Manado, semakin mempertegas bahwa regulasi adalah dasar dari semua tata laksana kampanye yang akan diawasi oleh Bawaslu Kota Manado untuk diindahkan oleh para peserta pilkada.