Manado, SUDARA.ID – Isu miring yang menerpa oknum Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terkait dugaan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan sah, memantik respons resmi dari struktur internal organisasi.
Ketua Dewan Pengawas Dekopin Kabupaten Minahasa Utara, Sanny Warouw, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan yang tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat tersebut. Menurutnya, persoalan ini perlu disikapi secara hati-hati karena menyentuh ranah privasi.
”Saya sebagai Ketua Dewan Pengawas Minahasa Utara belum mendapat laporan resmi tentang kegiatan (dugaan) itu. Ini kan ranah privasi,” ujar Sanny Warouw saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (2/6/2026).
Langkah ke depan, lanjut Warouw, Dewan Pengawas akan melakukan kajian mendalam jika nantinya ada aduan resmi yang masuk ke meja mereka. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memetakan apakah persoalan ini murni masalah personal atau berpotensi mengganggu stabilitas organisasi.
”Itu sebabnya kita cek dan ricek dulu. Laporan itu kalau sudah masuk ke ranah Dewan Pengawas akan kita kaji, apakah masuk ranah privasi atau bisa mengganggu Dekopin Minahasa Utara,” jelasnya.
Di sisi lain, Warouw juga mengapresiasi langkah responsif yang diambil oleh internal organisasi, salah satunya tanggapan dari Kepala Bidang Hukum Dekopin Minut, Poltje Moningkey, yang ikut menaruh perhatian pada isu ini.
”Saya merasa prihatin atas kejadian ini, dan itu harus ditelusuri kebenarannya. Saya berharap Dekopin Minahasa Utara bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Mudah-mudahan ini hanya hoaks,” tambahnya.
Menariknya, dalam kesempatan tersebut, Warouw juga memberikan klarifikasi personal demi meluruskan spekulasi liar yang berkembang. Mengingat narasi yang beredar di publik tidak menyebutkan nama secara spesifik, ia merasa perlu meluruskan status hubungannya agar tidak terjadi salah paham.
”Saya takutnya saya dibawa-bawa, karena saya pernah menjalin hubungan bertunangan (dengan Ketua Dekopin) dan lima bulan yang lalu sudah pisah baik-baik,” ungkap Warouw secara terbuka.
Mengakhiri keterangannya, Warouw mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada fakta yang valid.
”Jadi mari kita bicara secara hati ke hati. Kalau belum terbukti kebenarannya, ya kita belum bisa menganggap itu sebagai satu kebenaran,” pungkasnya.
















