Bitung, SUDARA.ID – Polres Bitung mengambil langkah preventif demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026, dengan mengeluarkan secara resmi imbauan tegas terkait “Cipta Kondisi Aman” pada Sabtu (21/2/2026).
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, menekankan bahwa fokus utama Polri adalah memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dan tarawih dengan tenang, bebas dari gangguan kamtibmas seperti kebisingan maupun potensi kriminalitas.
Kapolres Bitung mewanti-wanti empat aktivitas utama yang dilarang keras selama bulan suci ini guna menjaga kekhusyukan ibadah. Dengan slogan tegas “STOP! JANGAN DILAKUKAN”, berikut adalah rinciannya:
1. Balap Liar: Mengganggu kelancaran arus lalulintas, mengganggu ketertiban umum serta berpotensi terjadinya kecelakaan.
2. Petasan dan Mercon: Mengganggu pelaksanaan Ibadah di bulan Suci Ramadan. Selain mengganggu, bermain Petasan/Mercon juga berpotensi terjadinya kecelakaan dan kebakaran.
3. Tawuran Antar-Kelompok: Kepada orang tua atau pihak keluarga agar selalu mengawasi putra-putri nya untuk menghindari tawuran atau segala bentuk kenakalan remaja lainnya.
4. Minuman Keras (Miras): Selain dilarang dalam ajaran agama, minuman keras (Alkohol) merupakan akar masalah, tindak pidana (kriminalitas) dan kecelakaan lalulintas.
Berdasarkan tinjauan data tren kamtibmas di wilayah urban, periode Ramadan sering kali diiringi dengan peningkatan mobilitas masyarakat pada malam hingga dini hari (waktu Sahur). Momentum ini kerap disalahgunakan oleh kelompok remaja untuk melakukan aksi balap liar atau sekadar berkumpul, yang berisiko memicu konflik horizontal.
Sejalan dengan strategi Preemptive Strike, Polres Bitung memilih pendekatan edukatif untuk memitigasi gangguan kamtibmas sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum. Fokus pengawasan terhadap potensi tawuran dan peredaran minuman keras (miras) menjadi sangat relevan untuk dijadikan prioritas utama, mengingat catatan kepolisian secara konsisten menunjukkan korelasi kuat antara konsumsi minuman beralkohol dengan tindak pidana penganiayaan di tengah masyarakat.
Imbauan ini mempertegas komitmen Polres Bitung dalam menghadirkan atmosfer Ramadan yang damai agar masyarakat dapat sepenuhnya fokus beribadah. Di samping itu, seruan ini menjadi peringatan keras bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang berani mengganggu stabilitas kamtibmas yang telah kondusif di wilayah hukumnya.
Seruan ini patut menjadi atensi bersama bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama hingga tokoh pemuda, untuk bersinergi menjaga lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi yang harmonis selama sebulan penuh pelaksanaan ibadah puasa.
Melalui kerja sama yang erat antara kepolisian dan warga, bulan suci Ramadan 1447 H tahun ini diharapkan dapat menjadi momentum berharga untuk saling mempererat tali silaturahmi, tanpa ternoda oleh konflik maupun gangguan kamtibmas lainnya.
















