Manado, SUDARA.ID – Sidang perdana perkara tindak pidana pemilu politik uang (Money politic) dengan terdakwa kakak beradik CL dan IWL mulai bergulir dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (7/6/2024) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado membacakan dakwaan terhadap CL dan IWL dihadapan Majelis Hakim dan Tim kuasa hukum kedua terdakwa di ruang sidang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro SH, PN Manado.
JPU mendakwa kedua kakak beradik tersebut dengan Pasal 523 Ayat (2) UU. Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyampaikan bahwa setelah kedua terdakwa ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPRD Manado dan DPR RI, para terdakwa yang memiliki hubungan keluarga, sepakat untuk membuat kartu nama yang berisikan gambar disertai daftar nomor urut masing-masing terdakwa dimaksud guna kepentingan kampanye.
Bahwa para terdakwa bersepakat untuk meminta bantuan kepada seorang saksi berinisial CL melalui seseorang berinisial BC, selaku anak dari saksi CL, untuk memenangkan pasangan calon legislatif CL dan IWL bersaudara dengan imbalan sejumlah uang.
Berdasarkan bagian dari dakwaannya, Jaksa menyampaikan bahwa seorang saksi berinisial PS telah menyerahkan nomor rekening Bank BRI beserta fotokopi KTP miliknya kepada saksi CL yang mana sebelumnya saksi CL telah menjanjikan kepadanya kalau memilih 2 bersaudara tersebut akan diberi uang sebesar Rp. 300.000,-.
Sama halnya dengan seorang saksi berinisial AR dengan sejumlah uang Rp 300.000.-, yang terdiri dari 3 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan pesan dari tim sukses CL dan IWL yang mengatakan kepada saksi AR, “Jangan lupa kerjasamanya”.
Tim Penasihat Hukum para terdakwa kepada Majelis Hakim, tidak melakukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU sore itu.
“Kami tidak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan,” singkat Tim Penasihat Hukum Kris Tumbel dihadapan Majelis hakim yang mengadili perkara.
Usai sidang, Pengacara kedua terdakwa, Kris Tumbel SH didampingi anggota Tim Kuasa Hukum Vico Judi SH, Agung Alexander SH, Sartika Sasmi Ticoalu SH mengatakan akan menanggapi pokok perkaranya lewat pembuktian di sidang pengadilan nantinya.
“Yang pasti kami akan lebih ke menanggapi pokok perkaranya itu lewat pembuktian-pembuktian nanti, baik itu alat bukti yang akan di hadirkan jaksa penuntut umum maupun alat bukti yang akan kami hadirkan sendiri sebagai tim kuasa hukumnya terdakwa,” ucap Kris Tumbel.
Kris Tumbel juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang nantinya akan disampaikan di persidangan, untuk membenarkan dalil-dalil bahwa ini adalah fitnah terhadap kliennya.
“Pastilah kita punya alat bukti juga yang tentunya untuk bisa membenarkan dalil-dalil kita begitu. Kalau misalkan dari awal klien kami merasa di fitnah, maka akan kami buktikan nanti di sidang pengadilan,” ujar Tumbel.
Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan bersama, Hakim menentukan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan tanggal 10 Juni 2024 pukul 09.00 Wita untuk mendengar kesaksian dari para saksi termasuk 2 saksi ahli yang masing-masing akan dihadirkan Tim JPU dan Tim Penasihat Hukum terdakwa.