Manado, SUDARA.ID – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK) melalui Tim Kuasa Hukum, atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah GMIM, oleh Ditreskrimsus Polda Sulut, berlangsung tanpa dihadiri oleh pihak Termohon, Kapolda Sulut, Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (19/5/2025).
Ketidakhadiran pihak Termohon, menyebabkan sidang yang semula telah diagendakan pada pukul 10.00 Wita itu, ditunda hingga pukul 13.00 Wita. Namun hingga pukul 14.00 Wita, pihak Termohon tak jua kunjung hadir di arena persidangan.
“Sidang perkara nomor 11 Pid.pra/2025/PN Mnd, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Kuasa Hukum Pemohon hadir lengkap, tapi pihak Termohon sudah kami panggil pada 2 Mei 2025 dan panggilannya diterima, namun sampai sekarang belum datang, tetapi akan dipanggil kembali secara tercatat untuk hadir sidang berikutnya, sehingga sidang bisa berjalan lancar,” kata Hakim tinggal yang memimpin Praperadilan tersebut, Ronald Masang SH MH.
Persidangan akhirnya harus ditutup tanpa mendengarkan isi permohonan praperadilan, dan dijadwalkan kembali pada tanggal 2 Juni 2025 mendatang.
Sebelumnya diawal persidangan, Hakim Masang telah memastikan terlebih dahulu kehadiran serta kelengkapan administrasi dari para pihak yang hadir.
“Tim Hukum Pemohon hadir lengkap yah, tujuh orang semua hadir. Bisa saya melihat bukti kuasa serta kelengkapan lainnya?” kata Hakim Masang, sembari para pihak Tim Kuasa Hukum AGK menunjukkan segala kelengkapan administrasi, seperti Surat Kuasa dari Pemohon, Kartu Advokat, bukti sumpah Advokat dan kelengkapan lainnya.
Pada persidangan tersebut, Hakim Masang juga menjelaskan, bahwa seyogianya hakim yang akan memimpin dan memeriksa perkara itu ketika permohonan praperadilan itu didaftarkan, adalah Mariani Korompot SH, tetapi seiring berjalannya waktu diganti atas permohonan dari Tim Hukum AGK.
“Karena Tim Hukum Pemohon mengirimkan surat resmi kepada Ketua PN, yang meminta penggantian hakim, sebab suaminya adalah anggota polisi, sehingga dikhawatirkan tidak akan objektif dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sehingga kemudian diganti kepada kami, jadi mohon dipahami yah, jika diumumkan sidang dipimpin perempuan namun yang duduk laki-laki,” jelas Masang.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum AGK, diantaranya, Dr. Santrawan T. Paparang SH MH MKn, Hanafi Saleh SH MH, Zemi Leihitu SH, Putra Akbar Saleh SH, Marcsano Wowor SH, Samuel Tatawi SH dan Renaldi Muhammad SH, dalam pernyataannya kepada media membenarkan bahwa pada persidangan perdana praperadilan tersebut, pihaknya telah hadir dan memenuhi semua syarat hukum, “the special power of attorney”, untuk membela kepentingan AGK, melalui proses persidangan, diantaranya dengan hadirnya tujuh orang Tim Kuasa Hukum AGK sebagai Pemohon di persidangan, dengan menyertakan surat kuasa dan kelengkapan legalitas.
Terkait dengan penetapan jadwal persidangan yang baru akan bergulir kembali dia pekan mendatang, Paparang mengatakan, “Penundaan dua minggu dari hakim praperadilan tadi, dua minggu itu normal, karena hukum acara itu menghendaki demikian, dimana praperadilan itu 50 persen pidana dan perdata,” kata Paparang menanggapi.
Namun demikian, kepada pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulut, dirinya mengingatkan, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda dan tidak datang.
Sebagai Tim Kuasa Hukum AGK, Dirinya bahkan mengajak pihak Termohon untuk datang dan berdebat di persidangan yang akan datang,
Penuh rasa optimistis, Paparang mengatakan, bahwa karena sebagai Tim Kuasa Hukum, pihaknya akan membuktikan apa yang menjadi dalil praperadilan yang mereka mohonkan, serta mempersilahkan publik untuk menyaksikan langsung sidang praperadilan tersebut.
“Saya Santrawan Paparang, Hanafi Saleh, Zemmy Leihitu, dan kawan-kawan advokat ini, kami mampu membuktikan dalam persidangan, dalil kami, baik surat, saksi ahli dan fakta, mampu kami buktikan itu,” tegas Paparang.
“Pihak Termohon yang secara ‘gentle’ menetapkan status tersangka, maka semestinya harus secara ‘gentle’, juga hadir dalam persidangan ini, agar proses persidangan lancar,” sambung Advokat Hanafi kepada awak media.
“Mesti kooperatif, apa yang disampaikan kawan kami, Dr Santrawan Paparang itu, merupakan satu kesatuan dan merupakan tanggungjawab Tim Kuasa Hukum dan semestinya demikian,” ucapnya tegas.
Melengkapi pernyataan rekan Timnya, Advokat Zemmy Leihitu SH menambahkan, bahwa mereka akan menguji di praperadilan, tentang siapa sebenarnya yang salah dan tidak.
“Pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” kunci Paparang.