Manado, SUDARA.ID – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh semua peserta Pilkada dan pendukungnya sebelum hari pemungutan suara.
“Masa tenang akan berakhir beberapa hari kedepan, masa tenang aktivitas kampanye sudah tidak bisa dilaksanakan lagi,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Zulkifli Densi dalam giat Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).
Anggota Bawaslu Sulut ini menyampaikan beberapa hal penting dalam tahapan masa tenang ini.
“Kesempatan ini beberapa hal yang perlu saya sampaikan, perlu kami mengingatkan dan penting kami sampaikan kepada pasangan calon dan partai pendukung agar taat aturan,” tegas Zulkifli.
” Harus dipahami pada masa tenang, tidak boleh kampanye, jangan sampai terjadi kampanye diluar jadwal, merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, di Pasal 63 terdapat ruang bagi pasangan calon yang telah ditetapkan. Potensi kampanye di luar masa kampanye ini perlu diantisipasi,” Sambungnya.
Iapun berharap agar di masa tenang semua unsur stakeholder yang ada agar sama-sama menolak politik transaksional.
Di kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan bahwa hari ini momentum yang pas, masih ada tiga hari menjelang masa tenang dan Bawaslu sulut melakukan sosialisasi kepada semua unsur stakeholder yang ada.
“Ini merupakan langkah pencegahan, karena di bawaslu ada dua hal penting yang harus diketahui yaitu pencegahan dan penindakan. Kalau sudah dicegah tetap saja terjadi, kita akan tindak,” ungkap Mewoh.
Kami Bawaslu akan menindak dengan tegas siapapun dia yang melakukan pelanggaran saat masa tenang nanti.
“Kita sama-sama meminimalisir hal-hal yang bisa saja mengarah pada dugaan pelanggaran, karena di masa tenang potensi pelanggaran itu sangat tinggi,” jelasnya lagi.
Mewoh menghimbau kepada semua LO dan paslon di masa tenang semua alat peraga kampanye (APK) sudah harus diturunkan.
“Kami juga menyediakan posko-posko aduan di sekretariat panwascam dan bawaslu kabupaten kota, agar supaya jika ada masyarakat yang ingin mengadu silahkan hubungi jajaran kami sampai tingkat paling bawah,” tutup mantan Ketua KPU Provinsi Sulut ini.
Pengertian Masa Tenang
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan.
Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?
Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Aturan dan Larangan Masa Tenang
Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:
Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
(zf)