Manado, SUDARA.ID – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Utara (Sulut) bakal dirampingkan menyusul aturan batas jumlah pemilih per TPS maksimal 600 orang.
“Karena aturan Pemilu dan Pilkada berbeda-beda (soal batas jumlah pemilih per TPS),” ungkap Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu, Minggu (26/5/2024).
Lanny mengatakan aturan batas jumlah pemilih per TPS di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada berbeda. Jika di Pemilu batas pemilih 300 per TPS, Pilkada sebanyak 600 pemilih.
“Aturan pemilih di Pemilu itu maksimal 300, sesuai PKPU yang ada maksimal 600 pemilih dalam satu TPS (di Pilkada),” ungkap Ketua Divisi Data, Perencanaan dan Informasi.
Lanny mengatakan jumlah batasan Pemilih dari 300 saat Pemilu dan 600 di Pilkada akan berimbas pada jumlah TPS di Pilkada nanti. Jumlah TPS saat Pilkada akan lebih sedikit dari Pemilu.
“TPS itu ibarat rumah, kita bangun rumahnya dulu baru kita isi orang-orangnya. Jadi kami akan menggabungkan beberapa TPS dari 2 TPS menjadi 1,” terangnya.
Lanjut Lanny, kendati akan ada perampingan jumlah TPS di Pilkada, pihaknya akan memperhatikan sisi geografis. Hal itu dilakukan, agar tidak menyulitkan pemilih untuk datang ke TPS karena jarak
“Kami juga menggabungkan bukan hanya asal-asalan kalau wilayah geografisnya berjauhan maka tidak kami gabungkan,” paparnya.