Manado, sudara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan bahwa tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mendaftar belum memenuhi syarat yang ditentukan.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menyatakan bahwa ketiga Bapaslon tersebut, yakni Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh (SK-ADT), Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP), serta Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-VM), diminta untuk memperbaiki dokumen mereka.
“Ke-3 Bapaslon belum memenuhi syarat sesuai petunjuk dan ketentuan teknis pencalonan,” ujar Kenly Poluan dalam keterangan persnya di Kantor KPU Sulut, Jumat (6/9/2024).
Kenly menjelaskan bahwa hasil penelitian berkas oleh KPU menemukan sejumlah dokumen yang belum memenuhi syarat pencalonan. Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi keaslian dokumen.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan beberapa yang kami anggap perlu dilakukan kunjungan untuk memastikan dokumen itu (asli atau tidak) sudah kami lakukan,” tambahnya.
Menurut Kenly, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut juga menemukan hal yang serupa dan telah memberikan masukan untuk perbaikan dokumen.
“Disamping kami juga menerima himbauan dari Bawaslu Sulut terkait dengan hasil pemeriksaan,” terangnya.
Masa perbaikan dokumen bagi ketiga Bapaslon tersebut akan berlangsung selama tiga hari, dari 6 hingga 8 September 2024.
Setelah perbaikan dokumen diajukan, KPU akan melanjutkan dengan pemeriksaan dokumen yang telah diperbaiki.
“Pelaksanaan perbaikan dokumen akan dilakukan 6-8 September 2024, tentu setelah masukan dokumen perbaikan itu, dan kita tindak lanjut dengan pemeriksaan dari dokumen perbaikan yang dimasukkan,” jelas Kenly Poluan. Mz