Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Politik

KPU Sulut : Tiga Bakal Pasangan Calon Pilgub Sulut Belum Memenuhi Syarat

1558
×

KPU Sulut : Tiga Bakal Pasangan Calon Pilgub Sulut Belum Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, sudara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan bahwa tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mendaftar belum memenuhi syarat yang ditentukan.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menyatakan bahwa ketiga Bapaslon tersebut, yakni Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh (SK-ADT), Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP), serta Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-VM), diminta untuk memperbaiki dokumen mereka.

Example 300x600

“Ke-3 Bapaslon belum memenuhi syarat sesuai petunjuk dan ketentuan teknis pencalonan,” ujar Kenly Poluan dalam keterangan persnya di Kantor KPU Sulut, Jumat (6/9/2024).

Baca juga:   KPU Sulut Gelar Penyuluhan Hukum untuk Persiapan Pilkada 2024 di Bolaang Mongondow Timur

Kenly menjelaskan bahwa hasil penelitian berkas oleh KPU menemukan sejumlah dokumen yang belum memenuhi syarat pencalonan. Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi keaslian dokumen.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan beberapa yang kami anggap perlu dilakukan kunjungan untuk memastikan dokumen itu (asli atau tidak) sudah kami lakukan,” tambahnya.

Menurut Kenly, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut juga menemukan hal yang serupa dan telah memberikan masukan untuk perbaikan dokumen.

Baca juga:   Jelang Pilkada, Jumlah TPS Di Sulut Bakal Dirampingkan

“Disamping kami juga menerima himbauan dari Bawaslu Sulut terkait dengan hasil pemeriksaan,” terangnya.

Masa perbaikan dokumen bagi ketiga Bapaslon tersebut akan berlangsung selama tiga hari, dari 6 hingga 8 September 2024.

Setelah perbaikan dokumen diajukan, KPU akan melanjutkan dengan pemeriksaan dokumen yang telah diperbaiki.

“Pelaksanaan perbaikan dokumen akan dilakukan 6-8 September 2024, tentu setelah masukan dokumen perbaikan itu, dan kita tindak lanjut dengan pemeriksaan dari dokumen perbaikan yang dimasukkan,” jelas Kenly Poluan. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *