Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BitungHukrim

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Pengedar Sabu di Aertembaga

1695
×

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Pengedar Sabu di Aertembaga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH menggelar Konferensi pers atas pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Mako Polres Bitung, Kamis (28/3/2024).

Didampingi PS Kasat Res Narkoba Polres Bitung Kasat Iptu Irwan Tarigan dan Kasi Humas Iptu Iwan Setiabudi, Kapolres menginformasikan telah mengungkap serta menangkap terduga pengedar narkotika jenis Sabu berinisial AS (34), setelah sebelumnya seorang pengguna berinisial IS (29) ditangkapnya saat sedang berpesta Sabu.

Example 300x600

Saat digrebek pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar Pukul 00.30 wita oleh Tim Opsnal Satuan Res Narkoba yang di pimpin langsung oleh KBO Res Narkoba Polres Bitung Ipda Abdul Karim dan Kanit Aiptu Matinetta disita satu alat set alat bukti berupa Bong atau alat hisap Sabu.

Baca juga:   Dituduh Mencuri, LT Serang Jefri dengan Panah Wayer di Bitung

Sementara dari hasil interogasi, IS mengaku bahwa Sabu tersebut dia beli dari seseorang yang ternyata adalah tersangka AS.

Tim kemudian berhasil mengamankan AS yang saat itu berada di kamar kosnya di Kompleks Tinombala Kelurahan Pateten II Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Ditemukan barang bukti sejumlah 13 Paket Narkoba jenis SABUyang tersimpan dalam lemari pakaian saat tim menggeledah kamar kos AS.

Baca juga:   Polisi Amankan 3.850 Butir Obat Keras Di Dumoga, Pelaku Ditangkap

Saat di introgasi, AS mengatakan bahwa sudah beberapa kali menjual Sabu kepada tersangka IS dan juga di wilayah Hukum Polres Bitung.

Berdasarkan pengakuan AS, cara dia mengedarkan Sabu tersebut adalah dengan pengambilan barang yang diletakan pada tempat tertentu, dan akan di ambil pembeli tanpa ketemu penjualnya.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polres Bitung tepatnya di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.

Baca juga:   Respon Cepat Bhabinkamtibmas Atasi Kebakaran Lahan di Sagerat Kota Bitung

Atas pengungkapan kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 114 ayat sub Pasal 112 dan UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 Juta hingga 8 Miliar.

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *