Manado, SUDARA.ID – Setelah melewati drama penundaan yang panjang dan menguras emosi, secercah cahaya keadilan akhirnya menyinari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado. Keadilan substantif akhirnya ditunjukkan oleh Korps Adhyaksa dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat FK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara mengejutkan membacakan tuntutan bebas terhadap FK, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang juga merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (10/3/2026).
Keputusan JPU ini seolah menjawab kegelisahan publik yang selama ini mengawal kasus FK sebagai simbol perlawanan terhadap pembungkaman perempuan penyintas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Usai persidangan, suasana haru seolah tak terbendung saat Anggota Tim Advokat FK, Citra Tangkudung, memberikan keterangan kepada awak media. Bersama rekan sejawatnya, R. Youdhea S. Kumoro SH, dan Arman Manoppo SH, Citra memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penegak hukum yang berani berdiri di sisi kebenaran.
”Kami sangat mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum, saudari Jaksa Andi Fika Saleh. Menurut kami, beliau memiliki perspektif perempuan dan perspektif korban yang sangat kuat,” ujar Citra dengan mata berkaca-kaca, sempat terhenti sejenak karena luapan haru emosi yang mendalam.
Bagi tim hukum, tuntutan bebas ini bukan sekadar keberuntungan, melainkan hasil dari fakta persidangan yang benderang. Tidak ada satu pun bukti yang mampu menunjukkan bahwa FK melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan Ivan—mantan suami FK yang sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT oleh PN Manado.

Sementara itu, Advokat R. Youdhea S. Kumoro SH menilai bahwa tuntutan bebas dari JPU adalah bentuk elaborasi jujur dari apa yang terungkap di muka sidang.
”Ini adalah puncak dari rangkaian persidangan. Fakta sidang membuktikan tidak ada bukti FK melakukan pidana. Konsekuensi hukumnya jelas, harus bebas!” tegas Youdhea dengan nada lugas namun tenang.
Meski tuntutan jaksa telah memihak pada keadilan, tim hukum menyadari perjuangan belum sepenuhnya usai. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pembelaan yang dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026 mendatang.
”Dalam materi pembelaan nanti, kami akan mempertegas kembali bahwa FK tidak layak dihukum. Beliau harus bebas murni,” tambah Youdhea.
Kini, bola panas keadilan berada di tangan Majelis Hakim PN Manado. Publik dan tim advokat menaruh harapan besar agar hakim memiliki keberanian yang sama dengan JPU dalam memutus perkara ini berdasarkan fakta dan hati nurani.
”Harapan kami konsisten sejak awal. Kami berharap hakim bisa melihat fakta persidangan yang sangat jelas ini. Tidak ada perbuatan FK yang masuk kategori tindak pidana. Kami mengetuk pintu keadilan hakim untuk memberikan putusan bebas,” tutup tim hukum.
Langkah JPU Andi Fika Saleh SH MH ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia—bahwa hukum tidak boleh menjadi alat bagi pelaku kekerasan untuk membungkam korbannya.
Kini, publik menanti apakah palu hakim akan mengetuk keputusan yang sama, demi tegaknya keadilan sejati bagi FK.
















