Bitung, SUDARA.ID – Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM mengapresiasi kinerja Kejari Bitung atas penyelesaian kasus pembangunan tanggul pemecah ombak di Wangurer, kini ia dan keluarga pun merasa lega atas tuntasnya kasus tersebut.
Ungkapan berjiwa besar sebagai seorang pemimpin sekaligus juga sebagai kepala keluarga disampaikan Maurits Mantiri atas kinerja Kajari Bitung saat ini, Dr Yadyn SH MH beserta jajaran, yang secara persuasif dapat menyelesaikan persoalan hukum ini hingga tuntas.
“Saya dan keluarga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pak Kajari Bitung dan jajarannya, atas selesainya persoalan hukum ini,” ujar Maurits kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/8/2024).
Meskipun diliputi kesedihan, Mantiri mengaku ia dan keluarga kini merasa lega, dan menganggap peristiwa ini merupakan bagian dari lika-liku perjalanan hidup.
“Sudah belasan bahkan puluhan tahun kami keluarga bergumul dengan persoalan ini. Banyak cerita-cerita di luar yang menyudutkan kami keluarga. Sekarang setelah menanti sekian lama tanpa kejelasan, akhirnya persoalan ini bisa selesai. Itulah yang membuat kami harus berterima kasih kepada Pak Kajari,” hatur Mantiri.
Diketahui, Kejari Bitung telah melaksanakan eksekusi terhadap Sang istri tercinta, Rita Tangkudung ke Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon sebagai terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 K/Pid.Sus/2009 tanggal 28 Desember 2009 dalam perkara proyek pembangunan tanggul pemecah ombak di Wangurer.
Meski sempat dinyatakan bebas pada persidangan di tingkat banding atas kasus yang menjerat dirinya saat masih berstatus sebagai ASN di Pemkot Bitung sekitar tahun 2002 silam, Rita Tangkudung akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Putra sulung Maurits dan Rita, Geraldi Mantiri, juga angkat bicara perihal persoalan hukum ini. Raldi sapaan akrab dia, juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Bitung.
“Kami menganggap ini bagian dari profesionalisme pihak kejaksaan. Dan bagi kami keluarga, meski merasa ada bagian yang hilang dalam kehidupan kami, kami harus menerimanya sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum,” ungkap Geraldi.
Raldi menyebut sebelum ini, ia dan keluarga merasa tersandera dengan persoalan hukum tersebut. Dari waktu ke waktu isu menyangkut kasus hukum ibunya terus diungkit karena belum tuntas. Ia pun mengakui hal tersebut sangat mengganggu.
“Apalagi saya dan papa saya berkecimpung di dunia politik. Mau tidak mau persoalan ini selalu dikaitkan dengan kiprah kami. Dan kami sangat merasakan dampaknya. Bayangkan, dari pertama kali papa terjun ke politik tahun 2004, keluarga kami sudah dihantam dengan persoalan ini. Dan itu berlanjut terus sampai tahun 2009, 2015, 2020 sampai sekarang,” ujarnya.
Kendati demikian, Raldi tak mau mengaitkan persoalan dimaksud dengan politik. Ia menegaskan eksekusi yang dilakukan Kejari Bitung terhadap ibunya murni penegakan hukum.
“Tapi untuk eksekusi ini murni penegakan hukum. Kebetulan saja ini bertepatan dengan tahun politik, sehingga ada pihak yang mengait-ngaitkannya. Yang jelas bagi kami keluarga menganggap ini penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum atas persoalan terjadi,” pungkasnya.(*)