Bitung, SUDARA.ID – Seorang remaja pria berinisial GN (17) warga Kelurahan Paceda Kota Bitung diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung terkait kepemilikan senjata tajam yang ditemukan Polisi saat merespon laporan warga terkait pesta miras yang sering digelar di kediamannya, Senin (8/7/2024).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abd Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kejadian ini berlangsung pada Senin subuh pukul 02.20 Wita saat Polisi menerima laporan warga tentang adanya kumpulan anak-anak muda (AAM) yang berpesta minuman keras di salah satu rumah di bilangan Paceda, dan diduga para pesertanya ada yang membawa senjata tajam.
Tim Tarsius Reborn Presisi pun akhirnya diturunkan ke lokasi untuk merespon keresahan warga ini.
Setibanya di rumah GN, Tim Tarsius yang dipimpin langsung Sang Katim Bripka Angky Koagouw, mendapati kumpulan AAM yang beberapa diantaranya langsung mengunakan jurus “langkah kaki seribu” untuk menghindar dari Tim Tarsius.
Sementara, Sang Tuan Rumah GN didapati tengah tertidur pulas dalam keadaan mabuk lem diruang tamunya.
Tim Tarsius menemukan badik, senjata tajam penusuk tepat diatas kepala GN yang saat itu sedang teler, dan berhasil menemukan sajam jenis samurai dan panah wayer di salah satu kamar dirumahnya.
Tak bisa mengelak, GN pun akhirnya mengakui bahwa sajam tersebut adalah miliknya saat dilakukan interogasi verbal singkat di TKP.
Kepada petugas, GN beralasan semua senjata tajam miliknya ini adalah semata-mata untuk menjaga diri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas Kepolisian di TKP, GN tidak tinggal bersama orang tuanya di rumah tersebut. Kesendiriannya tersebut, membuatnya leluasa untuk membawa teman-temannya untuk berkumpul didalam rumah.
Perangkat pemerintah Kelurahan setempat sudah beberapa kali menegur GN. Bukannya merespon dengan baik, diinformasikan, GN malah menantang Kepala RT.
Akhirnya pada pukul 05.07 Wita, GN pun diamankan Tim Tarsius beserta barang bukti ke Mako Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.
Atas peristiwa ini, polisi menyita 1 bilah pisau penikam, 1 bilah samurai dan 2 busur panah wayer dan menjerat GN dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.