Bitung, SUDARA.ID – Kisah romantis berakhir tragis terjadi di Kota Bitung, tatkala seorang seorang pria berinisial AT (23) alias Aldi tega menganiaya pacarnya, seorang remaja wanita yang masih dibawah umur, dengan menggunakan senjata tajam hingga menderita satu luka tusukan di bagian pinggang belakang sebelah kiri, akibat tidak terima jalinan asmaranya “end”, diputus oleh Sang Kekasih.
Sebagaimana yang diungkapkan Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, melalui keterangan tertulisnya, yang menerangkan bahwa Tim II Tarsius Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku kejahatan perlindungan anak yaitu penganiayaan dengan benda tajam yang terjadi di Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan kronologi yang dikisahkannya, pada Hari Senin subuh (4/8), pelaku AT yang sudah dalam pengaruh minuman keras, pada pukul 02.30 Wita, keluar dari rumahnya untuk mencari Sang Kekasih Hati berinisial NM, dengan mengarahkan laju sepeda motornya menuju kearah pusat Kota Bitung.
Sekian lama mencari, akhirnya AT berhasil menemukan NM di bilangan Pateten Tiga pada pukul 03.00 Wita, yang sedang duduk diatas motor berboncengan bersama seorang temannya berinisial FR.
Melihat NM, pelaku langsung turun dari kendaraannya dan mencabut sebilah pisau stainless berujung runcing yang terselip dipinggangnya, yang ia bawa dari rumah, dan sejurus langsung menikam NM sebanyak satu kali yang mengakibatkan luka di pinggang belakang sebelah kiri korban.
Melihat korban NM terluka, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), terduga pelaku AT segera melarikan korban NM ke Rumah Sakit Budi Mulia, sebelum akhirnya menghilang ditelan malam, meninggalkan Sang Kekasih yang terluka seorang diri di IGD Rumah Sakit.
Insiden tragis tersebut sontak menyulut reaksi dari keluarga korban, yang merasa keberatan atas perlakuan AT, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung untuk diproses sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam bagian dari konfirmasinya setelah mendapatkan Laporan Polisi (LP) atas peristiwa tersebut mengungkapkan, bahwa pada Hari Senin (04/8/2025) sekitar pukul 03:30 Wita, Tim mendapat informasi, Tim langsung menuju ke RS Budi Mulia mencari tahu identitas dan tempat tinggal terduga pelaku.
Setelah teridentifikasi, Tim langsung bergegas memburu pelaku beserta dengan barang bukti, yang akhir berhasil ditemukan dan diamankan pada pukul 04:00 Wita di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung, berikut dengan sebilah pisau milik pelaku, yang berhasil disita petugas dari dalam selokan yang berada di bilangan Pateten Satu, dimana sebelumnya pelaku AT membuangnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku AT melakukan penganiayaan berdarah tersebut kepada korban NM, karena sakit hati dan tidak terima jalinan asmaranya diputuskan oleh korban.

















