Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BitungHukrim

Aksi Kejar-Kejaran, Tim Tarsius Polres Bitung Amankan 3 Pemuda Bawa Sajam

1682
×

Aksi Kejar-Kejaran, Tim Tarsius Polres Bitung Amankan 3 Pemuda Bawa Sajam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Aksi kejar-kejaran bak serial film laga antara Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dengan sekelompok pemuda akhirnya membuahkan hasil, setelah Tim menemukan senjata tajam di lokasi tempat mereka nongkrong di bilangan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Selasa (26/3/2024)

“Sebelumnya, tim mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa sejak Senin (25/3/2024) malam ada sekelompok anak muda yang saling serang dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam di sekitar kompleks tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Bitung mengisahkan.

Example 300x600

“Tim dipimpin Bripka Angky Koagow merespons info warga dengan melakukan patroli di sekitar kompleks perumahan tersebut, pada Selasa dini hari,” jelas Iptu Iwan.

Baca juga:   Ancam Istri dengan Badik, Pria Asal Manado Akhirnya Berurusan dengan Tim Tarsius Polres Bitung

“Dalam patroli itu didapati sekelompok anak muda yang sedang ‘nongkrong’, kemudian melarikan diri karena melihat kedatangan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan anak-anak muda tersebut,” ungkapnya.

“Saat diperiksa, tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis yaitu pisau penikam atau pisau badik dan panah wayer. Ketiganya mengakui jika senjata tajam tersebut adalah milik mereka untuk berjaga-jaga,” terang Iptu Iwan.

Baca juga:   Kapolres Bitung AKBP Albert Zai Pimpin Pelantikan dan Sertijab 4 Pejabat Baru

“Ketiganya masing-masing berinisial EK (24), FB (21), dan SM (19), warga Kecamatan Madidir,” sebutnya.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 bilah pisau penikam atau pisau badik dan 1 buah pelontar serta 3 buah anak panah wayer kemudian diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.

Iptu Iwan menghimbau agar warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

Baca juga:   Komnas HAM RI Apresiasi Polri Tangani Konflik Bitung

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *