Kepulauan Sangihe, SUDARA.ID – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) amankan 3 kapal asing di perairan Pulau Melongguane, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang diduga melakukan ilegal fishing selama 3. Kerugian tercatat capai 22,1 Miliar rupiah.
“Kegiatan pencurian ikan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 22, 1 Miliar,” ujar Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Kepulauan Sangihe Bayu Y Suharto, Sabtu (18/5).
Ketiga kapal yang diamankan yaitu KM DJ, Chris Carl dan Triple King Monondo pada Kamis (16/5) sekitar pukul 10.11 Wita, menggunakan kapal pengawas kelautan dan perikanan Republik Indonesia (KPKP-RI) Hiu 15. Suharto mengatakan penangkapan dilakukan saat patroli di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi tepatnya di Kepulauan Melonguane.
“Diduga ketiga kapal itu melakukan pencurian ikan tanpa digunakan dokumen dari RI atau dokumen perikanan yang sah, dan juga ditemukan tiga dokumen perikanan dari Filipina di tiga kapal tersebut,” ujarnya.
Suharto mengatakan selain 3 kapal yang diamankan, terdapat 13 orang (termasuk 3 Nahkoda Kapal) diantaranya 10 Warga Negara Asing (WNA) Filipina dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI). Adapun modus ketiga kapal itu menjual hasil tangkapan ke kapal pengangku ikan yang lebih besar.
“Kapal besar itulah yang membawa ikan hasil tangkapan mereka ke General Santos, Filipina,” ujarnya.
Suharto menuturkan 3 kapal asing melakukan kegiatan yang diduga ilegal fishing dimulai sejak 2021 atau 3 tahun lalu dengan kerugian capai Rp 22,1 Miliar. Lanjut, ia katakan, penangkapan ikan secara ilegal tersebut dilakukan diperairan Pulau Melongguane.
“Hasil ikan yang dicuri itu dibawa oleh kapal besar itu ke Filipina. Dalam sebulan melakukan sekitar 4 trip, dengan estimasi 40 ekor dalam sekali trip ke General Santos filipina,” tambahnya.
Suharto membeberkan 3 kapal asing beserta awak kapal telah diamankan bersama barang bukti. Kegiatan ilegal fishing telah melanggar UU tentang perikanan.
“Mereka terbukti melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang,” bebernya.
Berikut daftar Kapal beserta barang bukti yang damankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepulauan Sangihe, Sulut.
KM DJ
1 Unit Kapal
13 Penangkap Ikan Hand Line
1 unit Kompas
2 ekor Ikan Tuna dengan berat masing-masing 54 Kilogram.
2 Unit Mesin Yamada.
(Nahkoda- D. Jhoy Gampamole (42) WNI).
KM TRIPLE KING
1 Unit Kapal
18 Penangkap Ikan Hand Line
1 Unit GPS Garmin
2 Ikan Tuna beratmasing-masing 80 Kilogram
2 Unit Mesin Yamada.
(Nahkoda – Hanafi Manondo (39) WNI).
KM CHRIZ CARL
1 Unit Kapal
16 Unit Alat Penangkap Ikan Hand Line
1 Unit Kompas
2 ekor Ikan Tuna masing-masing 80 Kilogram.
Cumi-cumi 1 Kilo
2 Unit Mesin Yamada
(Nahkoda: Charleston Jumaat (36) WNI).