Manado, SUDARA.ID – KPU Kota Manado memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan 4 Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada Kota Manado, dari tanggal 15 sampai 18 September 2024.
Adapun 4 bakal pasangan calon tersebut adalah, Andrei Angouw – Richard Sualang, Jimmy Rimba Rogi – Kristo Ivan Lumentut, Benny Parasan – Boby Daud dan Audy Karamoy – Lucky Datau.
Tanggapan dan masukan masyarakat ini di umumkan KPU Kota Manado setelah 4 pasangan calon tersebut dinyatakan “Memenuhi Syarat” berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan.
Berdasarkan surat pengumuman yang dituangkan KPU Kota Manado nomor 338/PL.02.2-Pu/7171/2/2024, tertanggal 14 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Manado Ferley Bonifasius Kaparang, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui,
1. “Fitur Tanggapan” di Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara,
a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah
b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. Mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan. persyaratan administrasi calon.
f. Menuliskan uraian.
g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. Menekan “SUBMIT”
2. Secara luring ke Kantor KPU Kota Manado dengan alamat Jin. Lumimuut No. 5, Kel. Tikala Kumaraka, Kec. Wenang, Kota Manado, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Manado
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dengan mengumumkan penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat atas 4 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado ini, KPU Kota Manado telah melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 137 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Surat Pengumuman KPU Manado Nomor: 338/PL.02.2-Pu/7171/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2024 dapat di akses melalui link yang bisa di klik disini