Manado, SUDARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado bakal merekrut 1.327 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Proses rekrutmen akan memastikan calon Pantarlih tidak terafiliasi Partai Politik (Parpol).
Anggota Komisi KPU Manado Ramly Pateda mengatakan dalam syarat penerimaan Pantarlih Pilkada 2024 sudah memuat surat pernyataan bermaterai bebas Parpol. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan kroscek kembali untuk memastikannya.
“Dari awal kita sampaikan kepada PPS, harus mengkroscek lagi teman-teman akan mendaftar sebagai pantarlih tidak bermasalah dan tidak terafiliasi dengan partai politik,” ujar Ketua Divisi SDM dan Sosparmas KPU Kota Manado, Kamis (13/6/2024).
Ramly menjelaskan Pantarlih memiliki peran penting dalam memastikan hak suara pemilih bisa digunakan. Pasalnya, dalam masa kerja kurun 1 bulan Petugas Pantarlih akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024.
“Patarlih ini melaksanakan tugas selama 1 bulan, yang kita perlukan itu untuk pantarlih 1.327 Pantarlih,” paparnya.
Berikut syarat Pendaftaran sebagai petugas Pantarlih
1. Syaratnya WNI,
2. Berusia paling rendah 17 tahun,
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
4. Berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani
5. dan berpendidikan paling rendah SMA-sederajat