Manado, sudara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum dan Penguatan Pengelolaan Dokumentasi serta Informasi Hukum di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center dari 22 hingga 24 Agustus 2024.
Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, bersama Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, dan Plt. Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda.
Dalam sambutannya, Poluan menekankan pentingnya penyusunan produk hukum yang serius dan mendalam.
“Konsep hukum harus diterapkan dengan pendekatan multidisiplin, tanpa harus memiliki latar belakang hukum,” ujar Poluan.
Ia juga mengingatkan perlunya ketelitian dan komunikasi antar pimpinan untuk meminimalkan kesalahan dalam penyusunan produk hukum.
Plt. Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, menambahkan pentingnya pengarsipan yang baik untuk memudahkan akses informasi.
“Arsip yang baik akan membantu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugas dengan efektif dan mengurangi potensi kesalahan,” jelas Malonda.
Hari kedua Rakor menghadirkan pemaparan materi dari DR. Radian Syam, Pengamat Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mengenai kepastian hukum dalam Pilkada, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulut, Frenkie Son, yang membahas peran keputusan KPU sebagai objek sengketa. Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Frangky Hendra Zachawerus, juga membahas penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, menutup rakor dengan menekankan bahwa laporan dari rakor ini harus digunakan sebagai alat evaluasi yang efektif.
“KPU Kabupaten/Kota harus merancang program terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memastikan implementasi yang baik,” tegas Tinangon.
Rakor ini diikuti oleh berbagai pihak termasuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Teknis dan Parhumas, serta staf pelaksana dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulut. Mz