Manado, SUDARA.ID – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemantauan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada di Sulut.
Pemantauan yang dilakukan di Kabupaten/Kota ini melibatkan 91 orang relawan dan dilakukan sejak pemungutan suara dibuka pukul 07.00 wita sampai ditutup pukul 13.00 wita, dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
JPPR menemukan berbagai temuan pelanggaran prosedur dan dugaan tindak pidana pemilihan antara lain fasilitas bagi pemilih disabilitas yang kurang memadai di TPS.
“Seperti tidak adanya kursi roda di salah satu TPS di Kelurahan Sario, Kota Manado untuk menjamin aksesibilitas pemilih disabilitas, hal ini menunjukan belum adanya komitmen yang optimal dari penyelenggara pilkada untuk memenuhi hak pilih kelompok rentan yang memerlukan tindakan afirmatif,” ungkap Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh, Koordinator JPPR Provinsi Sulut lewat siaran pers, Jumat (29/11/2024).
Kemudian, di TPS 9 kelurahan tingkulu, Kota Manado terdapat surat suara yang sudah tercoblos sebelumnya, sehingga menunjukan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dan sistematis untuk menguntungkan paslon tertentu.
Kemudian di wilayah Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan, ditemukan masih adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh tim sukses paslon tertentu, hal ini menunjukan masih terjaganya kultur politik uang daripada politik gagasan yang mengedepankan prinsip jujur dan berintegritas.
“Adapun soal netralitas Pilkada, kepala desa atau hukum tua di Desa Kumu, Minahasa melakukan tindakan yang menguntungkan calon tertentu, perbuatan yang sebagaimana dilarang dalam UU Pilkada dimana mengatur bahwa penyelenggaran negara termasuk kepala desa untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada,” terangnya.
Selain temuan pelanggaran diatas, JPPR juga menyoroti mobilisasi massa atas klaim kemenangan paslon tertentu yang dapat berdampak pada gangguan kondusifitas pilkada, disinformasi hasil, dan disintegrasi antar sesama masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan diatas JPPR mendorong agar KPU Sulut untuk memperhatikan pemenuhan hak pilih kelompok rentan dan memberikan sanksi kepada jajaran penyelenggara yang tidak melaksanakan kebijakan prosedur pemungutan untuk aksesibilitas pemilih disabilitas.
JPPR juga meminta Bawaslu Sulut untuk melakukan proses penegakan hukum tindak pidana pemilihan terhadap praktik manipulasi surat suara dan politik uang secara transparan, jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, utamanya menindak aktor utama yang melakukan tindakan manipulasi surat suara dan praktik politik uang.
Selain itu, menindak dengan tegas serta menerapkan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada serta penegasan dalam putusan MK 136/PUU-XXII/2024 bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas dalam Pilkada oleh Pejabat negara termasuk Pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah dapat dijerat hukuman pidana.
JPPR juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal suara rakyat pada proses rekapitulasi suara oleh KPU serta mendorong kepada Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan partisipatif sampai pada pleno penetapan hasil pemilihan guna mencegah dan menindak praktik-praktik kecurangan atau intervensi politik kepada pihak penyelenggara.
(*/zf)