Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaHukrim

Mahasiswi di Manado Jadi Korban Pemerkosaan Usai Miras Bersama. Pelaku Diamankan 

2139
×

Mahasiswi di Manado Jadi Korban Pemerkosaan Usai Miras Bersama. Pelaku Diamankan 

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, saat diwawancarai media ini, diruang kerjanya, Kamis (16/5/2024). (dok : Sudara.id / Arman)
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, saat diwawancarai media ini, diruang kerjanya, Kamis (16/5/2024). (dok : Sudara.id / Arman)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Mahasiswi inisial D (19) di Manado, jadi korban pemerkosaan karyawan swasta MA (23) usai konsumsi minuman keras (miras) bersama. Pelaku kini telah diamankan polisi, terancam 12 tahun penjara.

“Motif nafsu melihat korban sudah mabuk,” ujar Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, saat diwawancarai media ini, diruang kerjanya, Kamis (16/5/2024).

Example 300x600

Agus menceritakan kronologi pemerkosaan yang terjadi pada Minggu (12/5), sekitar pukul 04.00 Wita, disalah satu mess kerja yang jadi tempat tinggal pelaku, di Kecamatan Malalayang, Manado. Kata dia, awalnya korban miras hanya berdua bersama teman wanitanya.

Baca juga:   Siswa SMK di Manado Meninggal Saat Magang, Polisi : Diduga Jatuh dari Tangga

“Dari miras berdua, lalu pindah ke tempat teman wanitanya, jadi berempat (wanita semua). Lalu pindah lagi ke penginapan pelaku. Jadi saat itu mereka miras bersama 5 orang,” ungkapnya.

Agus mengatakan saat tengah asik miras bersama, tiba-tiba teman wanita D muntah. MA menyarankan untuk membersihkan badan, ditemani 2 teman wanita lainnya.

“Jadi tersisa korban sama pelaku. Keduanya tidak saling kenal. Karena pelaku hanya kenalan dari salah satu teman wanita korban,” ungkapnya.

Baca juga:   Polisi Gadungan Di Manado Berhasil Diamankan Usai Perkosa Gadis Didalam Mobil

Agus mengatakan korban saat itu tidak memilih mengantar temannya untuk membersihkan badan. Disaat pelaku hanya bersama korban, tiba niat MA memperkosa D.

“Melihat ada kesempatan, MA langsung mendorong D ke tempat tidur miliknya dan memperkosa D. Korban sempat melawan dengan cara memberontak namun dalam keadaan mabuk, sudah tidak bisa melawan,” ujarnya.

Baca juga:   Festival Pesona Selat Lembeh (FPSL) Kota Bitung Kembali Masuk Kalender KEN 2024

Agus menuturkan usai diperkosa korban pergi meninggal lokasi kejadian dan langsung melaporkan perbuatan pelaku di Polsek Malalayang. Polisi langsung memburu dan mengamankan pelaku tidak lama setelah menerima laporan tersebut.

“Untuk ancaman hukuman tindak pidana pasal 6 huruf b nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual penjara 4-12 tahun, denda 50 -300 juta,” paparnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *