Manado, SUDARA.ID – Mahasiswi inisial D (19) di Manado, jadi korban pemerkosaan karyawan swasta MA (23) usai konsumsi minuman keras (miras) bersama. Pelaku kini telah diamankan polisi, terancam 12 tahun penjara.
“Motif nafsu melihat korban sudah mabuk,” ujar Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, saat diwawancarai media ini, diruang kerjanya, Kamis (16/5/2024).
Agus menceritakan kronologi pemerkosaan yang terjadi pada Minggu (12/5), sekitar pukul 04.00 Wita, disalah satu mess kerja yang jadi tempat tinggal pelaku, di Kecamatan Malalayang, Manado. Kata dia, awalnya korban miras hanya berdua bersama teman wanitanya.
“Dari miras berdua, lalu pindah ke tempat teman wanitanya, jadi berempat (wanita semua). Lalu pindah lagi ke penginapan pelaku. Jadi saat itu mereka miras bersama 5 orang,” ungkapnya.
Agus mengatakan saat tengah asik miras bersama, tiba-tiba teman wanita D muntah. MA menyarankan untuk membersihkan badan, ditemani 2 teman wanita lainnya.
“Jadi tersisa korban sama pelaku. Keduanya tidak saling kenal. Karena pelaku hanya kenalan dari salah satu teman wanita korban,” ungkapnya.
Agus mengatakan korban saat itu tidak memilih mengantar temannya untuk membersihkan badan. Disaat pelaku hanya bersama korban, tiba niat MA memperkosa D.
“Melihat ada kesempatan, MA langsung mendorong D ke tempat tidur miliknya dan memperkosa D. Korban sempat melawan dengan cara memberontak namun dalam keadaan mabuk, sudah tidak bisa melawan,” ujarnya.
Agus menuturkan usai diperkosa korban pergi meninggal lokasi kejadian dan langsung melaporkan perbuatan pelaku di Polsek Malalayang. Polisi langsung memburu dan mengamankan pelaku tidak lama setelah menerima laporan tersebut.
“Untuk ancaman hukuman tindak pidana pasal 6 huruf b nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual penjara 4-12 tahun, denda 50 -300 juta,” paparnya.