Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 di Gedung Cengkih DPRD Sulut, Kairagi Satu, Manado, Senin (21/9/2026), diwarnai dengan sejumlah catatan strategis. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut memberikan penekanan khusus terkait sisa waktu pelaksanaan anggaran yang dinilai cukup singkat.
Laporan hasil rumusan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Sulut, H. Amir Liputo, S.H. Di hadapan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., serta pimpinan dan anggota dewan, Amir memaparkan pergeseran angka fiskal sekaligus mewanti-wanti kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pergerakan Angka dalam APBD-P 2026
Dalam pemaparannya, Banggar merinci penyesuaian postur anggaran yang disepakati oleh seluruh fraksi di DPRD Sulut:
– Pendapatan Daerah: Semula dianggarkan Rp3.168.777.211.360, mengalami penambahan sebesar Rp63.890.597.985 menjadi Rp3.232.667.809.345.
- Belanja Daerah: Semula Rp3.153.809.908, bertambah sebesar Rp191.017.979.848,52.
- Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan sebesar Rp177.127.381.863,52 berubah menjadi Rp210.623.331.432.
Banggar secara tegas meminta agar alokasi belanja modal ditingkatkan ke depannya. Belanja modal dinilai sebagai instrumen riil yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat, ketimbang porsi belanja lain yang kurang berdampak langsung.
Catatan Strategis dan Evaluasi Sejumlah SKPD
Selain postur anggaran, Banggar menitipkan sejumlah catatan krusial bagi sejumlah perangkat daerah agar pelaksanaan program di sisa tahun anggaran berjalan efektif:
1. Dinas Pendidikan Daerah: Memperoleh tambahan dana yang signifikan, dinas ini didorong mampu menjabarkan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur agar mutu pendidikan di Sulut kian berprestasi.
2. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora): Perlu mendapat perhatian khusus karena pemuda merupakan pilar utama harapan bangsa dan estafet pembangunan daerah ke depan.
3. Sekretariat Daerah Provinsi Sulut: Diharapkan mampu mengontrol penggunaan anggaran secara cermat agar perubahan APBD ini tidak meninggalkan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) yang terlalu besar di akhir tahun.
4. DPRD Sulut: Memperketat fungsi pengawasan internal agar setiap program pemerintah menghasilkan output yang optimal dan akuntabel.
5. Mitigasi Krisis Air: Mengingat potensi musim panas, Dinas ESDM didorong melakukan pengeboran air di titik-titik strategis demi menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat rentan.
Wanti-Wanti Sisa Waktu Anggaran
Mengingat interval masa serap APBD Perubahan 2026 yang semakin sempit, Banggar mendesak seluruh perangkat daerah untuk bekerja dengan perencanaan yang matang, jadwal yang jelas, serta pengawasan yang tepat.
”Seluruh perangkat daerah kami harapkan bekerja dengan perencanaan yang matang dan jadwal yang jelas. Mengingat sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang semakin sempit, percepatan penyerapan anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas pekerjaan dan akuntabilitas,” tegas H. Amir Liputo saat membacakan laporan.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, kelima fraksi di DPRD Sulut menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Rapat paripurna pun ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan pimpinan DPRD Sulut.
















