Manado, sudara.id – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon, S.Si., M.Si, menyampaikan materi tentang pentingnya peran pers dalam penyebarluasan informasi produk hukum terkait Pilkada Serentak 2024. Dalam acara panel bertema “Kerangka Hukum, Difusi Hukum, dan Penegakan Hukum Pilkada” di Ballroom Luwansa Hotel Manado pada Kamis, (15/8).
Tinangon menjelaskan bahwa pemahaman mendalam tentang produk hukum oleh media akan mempermudah penyebarluasan kepada masyarakat.
“Para insan pers yang tergabung dalam Media Center JDIH KPU Sulut harus memahami produk hukum Pilkada secara mendalam. Hal ini penting agar informasi dapat disebarluaskan dengan akurat kepada masyarakat melalui pemberitaan,” ujar Tinangon dalam keterangannya pada Jumat, (23/9/24).
Tinangon memaparkan tiga aspek strategis dalam kerangka hukum Pilkada: pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu, proses penyelenggaraan pemilu, dan penegakan hukum pemilu. Ketiga aspek ini mengacu pada berbagai undang-undang dan dokumen hukum yang mempengaruhi proses Pilkada.
“Kerangka hukum ini mencakup perundang-undangan, petunjuk, dan kode etik dari badan pelaksana pemilu yang bertanggung jawab. Produk hukum Pilkada terdiri dari Regeling, Beleidsregel, Beschiking, dan Vonis,” jelas Tinangon.
Dalam kesempatan tersebut, Tinangon juga menegaskan pentingnya uji produk hukum melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum diterapkan. Ia menambahkan contoh produk hukum KPU seperti PKPU No. 2 Tahun 2024, PKPU No. 7 Tahun 2024, dan PKPU No. 8 Tahun 2024.
“Kepatuhan terhadap kerangka hukum ini sangat penting agar Pilkada berlangsung demokratis dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
KPU Sulut telah melakukan akulturasi hukum melalui penyuluhan, sosialisasi, dan penyediaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mempermudah akses informasi peraturan Pilkada, serta memperluas kolaborasi dengan media pers di Sulawesi Utara. Mz