Manado, SUDARA.ID – Aliansi pendukung Indra Williams Liempepas batal tampil di KPU Manado untuk menggelar aksi damai dalam menuntut keadilan atas Surat Keputusan (SK) KPU Manado nomor 487 tahun 2024, yang mengganti nama Indra Williams Liempepas dengan nama caleg Ferdinan Djeki Dumais sebagai calon Anggota DPRD Kota Manado terpilih 2024.
Berdasarkan pantauan langsung SUDARA.ID di Kantor KPU Manado, hingga pukul 14.00 Wita massa aksi damai tersebut tidak juga kunjung datang dari jadwal yang sudah direncanakan pada pukul 10.00 Wita.
Terpantau pula, sejak pagi Ketua KPU Kota Manado, Ferley B Kaparang berserta Anggota Komisioner KPU Manado, Hasrul Anom dan Ramly Pateda terlihat berada di kantor KPU sambil menantikan kunjungan para peserta aksi.
Pada sesi wawancara disela penantian atas kunjungan para peserta aksi yang tak juga kunjung datang, Ketua KPU Ferley Kaparang mengatakan, “Kemarin kita mendapatkan informasi dari Polres (Manado) terkait dengan adanya pemberitahuan ke Polres untuk adanya aksi unjuk rasa yang bertempat di KPU Kota Manado,” buka Kaparang.
Terkait rencana aksi ini, Kaparang menyampaikan bahwa KPU Manado menghormati upaya peserta aksi sebagaimana yang disediakan dalam ruang berdemokrasi.
“Sebagaimana isi surat pemberitahuan dari Polres. Kita memang harus menghormati apa yang menjadi upaya dari semua pihak termasuk dari pihak Indra Liempepas untuk memberikan klarifikasi-klarifikasi terkait dengan upaya-upaya yang sudah kita lakukan sebelumnya,” ucap Kaparang didampingi Anggota KPU Manado Hasrul Anom dan Ramly Pateda.
Namun mengingat saat ini, suasana demokrasi tengah diisi dengan berbagai kegiatan tahapan dalam menyongsong pilkada serentak 2024, Kaparang berharap, bahwa aksi apapun yang dilakukan hendaknya selalu menjaga suasana Kota Manado agar tetap kondusif.
“Kita berharap apa yang menjadi tuntutan mereka ini selaras juga dengan aturan agar supaya kita secara bersama-sama, baik penyelenggara maupun peserta, ini kan masih dalam rangkaian Pemilu karena ini proses Pemilu, karena itu perlu menciptakan kondisi-kondisi kota Manado yang kondusif, tertib dalam menghadapi tahapan Pilkada kedepan,” harap Kaparang.
“Tetapi sampai dengan saat ini kami tetap menunggu dan sampai dengan 13.39 Wita ini belum ada pergerakan ataupun tanda-tanda adanya kunjungan dari teman-teman kita yang akan menyuarakan aspirasi mereka untuk hal-hal yang dirasa merugikan pihak mereka,” sebut Kaparang.
Meskipun demikian, Kaparang menyampaikan akan terus memantau situasi yang berkembangan pasca dikeluarnya SK KPU Kota Manado terkait perubahan nama calon terpilih DPRD Kota Manado 2024.
“Tentunya kita juga memantau perkembangan situasi pemberitaan akhir-akhir ini dan yang kedua informasi-informasi non formal dari beberapa relasi, baik juga dari pimpinan kita dari provinsi dan juga dari stakeholder yang sampai dengan saat ini melakukan pemantauan situasi dan kondisi pasca keputusan ataupun perubahan surat keputusan terkait dengan salah satu calon terpilih dari Dapil 3 Kota Manado atas nama Indra Williams Liempepas,” ucap Kaparang.
Selanjutnya, terkait dengan apakah ada rencana untuk aksi lanjutan, Kaparang menyampaikan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Polres Manado. “Kita masih menunggu sampai dengan saat ini. tentunya kalau pemberitahuan kan pasti ada jamnya, kalaupun ada kunjungan-kunjungan ataupun pemindahan hari atau tentunya itu menjadi kewenangan dari Polres untuk memberikan memberitahukan ke Kita, apakah akan ada aksi lanjutan ataupun aksinya ditunda. itu bukan kewenangan kita, tapi kita tetap menunggu apa yang menjadi tujuan ataupun upaya dari saudara Indra Liempepas,” ujar Kaparang.
Pada sesi akhir wawancara, Ketua KPU Manado Ferley Kaparang menanggapi informasi yang di lontarkan wartawan sehubungan dengan upaya hukum Indra Liempepas di PTUN.
“Kita juga memantau apa yang menjadi tuntutan ataupun persepsi dari pihak Indra Liempepas. Selaras dengan informasi yang kemarin juga bahwa menurut informasi dari beberapa teman-teman wartawan bahwa sudah ada registrasi di PTUN terkait dengan perkara ini, sehingga terkait apa yang menjadi dalil dari teman-teman, baik itu kuasa hukum ataupun teman-teman pendamping dari saudara Indra tentunya akan kita tanggapi nanti dalam jawaban dalam proses hukum yang akan berjalan ke depan. Kita tidak etis mau menanggapi hal-hal yang di luar dari dalil gugatan yang bukan secara resmi sesuai dengan salurannya,” tandas Kaparang.
“Tentu kita menghormati apa yang menjadi persepsi mereka, kita juga mempertahankan apa yang menjadi keputusan kita. Saya kira ini jadi perdebatan biasa, kalau seandainya memang saling tuding saling melempar alasan, baik di media maupun media sosial itu biasa. Tetapi kita tetap konsisten, kita akan menjawab apa yang menjadi dalil mereka secara argumentasi hukum di ruang yang sudah disiapkan yaitu di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tutup Kaparang.