Kotamobagu, SUDARA.ID – RSUD Kotamobagu masih sementara menunggu penilaian kelayakan dari Kementerian Kesehatan untuk segera mengoperasikan layanan Cuci darah (Hemodialisa).
Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Walikota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta saat meninjau fasilitas layanan tersebut di RSUD Kotamobagu, Senin (28/10/2024).
“Saya sudah meninjau fasilitas cuci darah, dan fasilitas ini sudah siap. Saat ini, kami tinggal menunggu kunjungan dari Kementerian Kesehatan untuk melihat kelayakannya. Jika dinyatakan layak, fasilitas ini akan langsung melayani masyarakat,” ungkap Mokoginta.
Menurut Mokoginta fasilitas cuci darah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya, mengingat banyaknya pasien yang selama ini harus melakukan perjalanan ke Manado untuk mendapatkan layanan cuci darah.
“Fasilitas ini mendesak, karena banyak pasien dari wilayah Bolaang Mongondow Raya yang harus ke Manado untuk cuci darah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, fasilitas ini sudah bisa digunakan oleh masyarakat,” harap Mokoginta.
Tidak berlangsung lama setelah peninjauan Pj. Walikota Kotamobagu di Fasilitas Hemodialisa, Tim Visitasi Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis / Cuci Darah dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, PERNEFRI Sulawesi Utara dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara akhirnya mengunjungi RSUD Kotamobagu pada Kamis (31/10/2024).
Layanan Hemodialisis (HD) / Cuci Darah adalah tindakan medis sebagai terapi pengganti fungsi ginjal yang tidak dapat bekerja dengan normal menggunakan mesin cuci darah. Unit Hemodialisis RSUD Prambanan memberikan pelayanan hemodialisis baik pasien gagal ginjal akut maupun gagal ginjal kronik yang berkualitas, komprehensif, dan memberikan kenyamanan serta keamanan untuk pasien selama menjalani terapi hemodialisis di rumah sakit.
Penilaian layanan hemodialisa atau cuci darah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dilakukan berdasarkan beberapa instrumen, yaitu: Obat, Regulasi, Sarana, Prasarana, Ketenagaan. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, nantinya Kemenkes akan menerbitkan Izin Berusaha Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis.