Manado, SUDARA.ID – Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt. Hein Arina, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sejak hari Kamis, 17 April 2025, setelah selama kurang lebih tiga jam diperiksa oleh Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara atas dugaan korupsi dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut tahun 2020-2023.
Penahanan tersebut teridentifikasi dari kemeja tahanan berwarna oranye yang dikenakannya saat keluar dari ruang penyidikan siang itu, dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, yang mengantarkannya menembus kerumunan para pekerja media, menuju Rutan Polda Sulut.
Sebelum proses pemeriksaan dan penahanan siang itu, aksi solidaritas digelar sejumlah massa GMIM di depan Mapolda Sulut, sebagai bentuk dukungan moral kepada Sang Pemimpin Sinode, yang tiba dengan pengawalan ketat dari delapan tim kuasa hukum dan aparat kepolisian, dengan menggunakan mobil berwarna hitam berplat nomor polisi DB 1690 QG, pagi itu.
Lantunan doa serta kidung nyanyian rohani dari para peserta aksi yang tertahan di pintu gerbang Mapolda Sulut, mengiringi masuknya Hein Arina ke Kompleks Mapolda Sulut, menuju ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 15 April 2025, Subdit Tipidkor Polda Sulut mengirimkan panggilan kedua kepada Arina terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut untuk GMIM pada tahun anggaran 2020 hingga 2023. Arina tidak memenuhi panggilan pertama pada 14 April 2025 dengan alasan masih berada di luar negeri, sebagaimana disampaikan oleh tim hukumnya.
Pdt. Hein Arina menjadi tersangka terakhir yang ditahan atas kasus ini, setelah sebelumnya, empat orang tersangka lainnya telah terlebih dahulu mendekam di Rutan Mapolda Sulut.
Empat orang tersebut diantaranya, Fereydy Kaligis (Karo Kesra Setdaprov Sulut) dan Jeffry Robby Korengkeng (Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020), Steve Kepel (Sekretaris Daerah Provinsi Sulut), Asiano Gammy Kawatu (Kaban Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020-2022, dan Plt Sekda November 2021 sampai dengan Agustus 2022 Provinsi Sulut).
Sejauh ini, sebagaimana yang diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Hasibuan, menyampaikan bahwa penahanan para tersangka merupakan bagian dari upaya hukum sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku untuk mengungkap secara terang benderang dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut.
“Upaya hukum yang sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku,” terangnya.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada GMIM sebesar Rp8,9 miliar dari total anggaran Rp21,5 miliar.