Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Hukrim

Pria di Manado Jadikan 5 Anak Dibawah Umur Sebagai Alat Pemuas, Pelaku Ditangkap

220
×

Pria di Manado Jadikan 5 Anak Dibawah Umur Sebagai Alat Pemuas, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, sudara.id – Pria berinisial MB (41) asal Manado (Sulawesi Utara) Sulut, jadikan 5 anak dibawah umur sebagai alat pemuas, Pelaku pun ditangkap Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.

“Pria asal Manado ini ditangkap oleh Tim pada hari Rabu, 4 Desember 2024, di Jalan Siswa, Sario Manado,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan di Mapolda Sulut dalam keterangannya Sabtu, (7/12/2024).

Example 300x600

Siahaan mengatakan pelaku MB memakai anak laki – laki dibawah umur guna memuaskan nafsu bejadnya berawal informasi yang diperoleh Tim Resmob melalui media sosial.

Baca juga:   Projo Manado Apresiasi Kapolda Sulut Usut Dugaan Korupsi, Theo Runtuwene: Ini baru bilang Putra Minahasa, Kami Dukung! 

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan memancing terduga pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan,” lanjutnya.

Saat diamankan, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain HP milik pelaku yang berisi video pelaku pencabulan dan juga alat kontrasepsi.

Dalam keterangan Siahaan menjelaskan bahwa terduga pelaku mengaku pernah mengalami korban pemuas nafsu yang sama sewaktu ia bekerja di daerah Gorontalo.

Baca juga:   Polda Sulut Gelar Polisi Sahabat Anak di Lingkungan Gereja GMIM Sentrum Bitung

“Terduga pelaku pernah bekerja di Gorontalo dan dia pernah menjadi korban serupa. Kemudian ia kembali ke Manado dan melakukan aksi pencabulan,” terangnya.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku sudah melakukan aksinya terhadap 5 orang anak dibawah umur.

Modus pelaku adalah dengan memberikan uang, dan mengajak korban jalan-jalan lalu traktir makan. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di daerah Wanea,” ujarnya.

Baca juga:   Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Kunjungi Mako Polairud

Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. Siahaan mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

“Saya imbau kepada orang tua agar aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak salah bergaul, apalagi sudah dipengaruhi miras,” pungkas Kombes Pol Amry.

Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *