Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BitungHukrim

Pelaku Penikaman Salah Sasaran di Ruko Pateten Bitung di Tangkap Polisi

1783
×

Pelaku Penikaman Salah Sasaran di Ruko Pateten Bitung di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Seorang residivis kasus pembunuhan berinisial ZW (38) warga Aertembaga Kota Bitung, terpaksa harus berurusan kembali dengan kepolisian akibat penganiayaan dengan senjata tajam yang di lakukannya kepada seorang warga Lembeh Selatan bernama Wilson (44) di salah satu tempat hiburan malam di kompleks Ruko Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Senin (27/5/2024) pekan ini.

Mirisnya, ZW salah mengenali korbannya tersebut. Ternyata aksi penikaman ZW salah sasaran/salah orang. ZW mengira korban adalah orang yang pernah berselisih paham dengannya.

Example 300x600

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini pelaku ZW sudah diamankan di Polsek Aertembaga.

Baca juga:   Jaga Kondusifitas, Personil Polda Sulut dan Polres Bitung Asyik Bermain Bersama Anak-Anak di Kota Bitung.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, Iptu Natip Anggai menginformasikan bahwa terduga pelaku menganiaya laki-laki bernama Wilson (44), warga Lembeh Selatan, Kota Bitung. Motifnya, pelaku mengira korban pernah berselisih paham dengannya beberapa waktu lalu.

“Pelaku dan korban tidak saling kenal. Malam itu pelaku bertugas menjaga keamanan di kafe tersebut. Kemudian melihat korban naik ke lantai dua kafe dan pelaku mengira korban pernah berselisih paham dengannya,” ujar Iptu Anggai.

Baca juga:   Program Digitalisasi Kota Bitung, Maurits Mantiri: "Smart City Bitung Sementara 'On The Track'!"

“Pelaku pulang untuk mengambil sebilah pisau badik kemudian kembali ke kafe tersebut dan mencari korban,” lanjut Anggai.

“Pelaku lalu menyerang korban menggunakan pisau badik namun ditangkis dengan tangan kiri hingga mengakibatkan luka dan berdarah. Setelah itu pelaku melarikan diri dari TKP,” kisah Iptu Anggai.

“Sedangkan korban berlari untuk menyelamatkan diri, kemudian melapor ke Polsek Aertembaga sehari usai kejadian. Laporan direspons petugas gabungan dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap pelaku,” ungkap Iptu Anggai.

Baca juga:   Himbauan Kapolres Bitung Pasca Penyitaan Puluhan Liter Miras di Ruko Pateten

Kolaborasi Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan terduga pelaku ZW.

“Pelakunya laki-laki berinisial ZW (38), warga Aertembaga. Diamankan di wilayah Pateten Dua, pada hari Sabtu (1/6/2024), sekitar pukul 13.00 WITA, penganiayaan terjadi pada Senin (27/5/2024), sekitar pukul 23.00 WITA.” kata Iptu Anggai.

Iptu Anggai menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2009 silam.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Polsek Aertembaga untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Anggai.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *