Minahasa,saudara.id – Terduga pelaku perkosa-bunuh inisial DP (53) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) kepada remaja EN (12) ternyata residivis kasus pembunuhan. Kini permbuatan pelaku diancam 15 tahun penjara.
“(Terduga pelaku) Residivis tindak pidana 338 (dipidana karena pembunuhan),” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, saat menggelar konferensi pers, hari Senin (15/4/2024), sekitar pukul 21.00 Wita. Di Mapolresta Manado.
Kasat mengatakan Residivis alias DP kini diduga melakukan pemerkosaan anak dibawah umur dan pembunuhan kepada EN. Setelah melakukan aksinya, DP meninggalkan tubuh korban di areal perkebunan di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang. Korban sendiri, ditemukan warga pada Sabtu (13/4) sisa tulang belulang.
“Untuk laporan polisi dengan adanya dugaan kekerasan terhadap anak sampai anaknya meninggal dunia dan persetubuhan terhadap anak kita sangkakan dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 UU nomor 5 tahun 2014 dengan ancaman masing-masing 15 tahun,” ungkap Kasat.
Kasat menuturkan terduga pelaku saat ini belum ditetapkan tersangka. Pasalnya, DP sempat dilaporkan M (40) pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 dengan dugaan penganiayaan. Saat polisi memburu DP saat itu, ia telah melarikan dengan membawa kabur anak M yaitu EN. Belakang, saat warga geger penemuan kerangka manusia baru diketahui ternyata EN telah dibunuh pelaku.
“Untuk penetapan tersangka kita masih melakukan pemeriksaan dulu ya (kasus perkosa-bunuh), karenakan untuk penetapan tersangka masih ada langkah-langkah tapi untuk dugaan awal si DP ini terduga pelaku,” tegas Kasat.
Kasat menjelaskan DP kini ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan kepada M dirumah, atas dasar laporan pada tanggal 4 Maret. Penganiayaan tersebut, DP diancam pidana 5 tahun penjara.
“Ada dua laporan polisi. 4 Maret 2024 itu laporan polisi penganiayaan maka kita terapkan pasal 351 ayat 2 KUHP subsider pasal subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun,” pungkasnya.