Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaHukrim

Pelaku Perkosa-Bunuh di Minahasa Ternyata Residivis Kini Terancam 15 Tahun Penjara

201
×

Pelaku Perkosa-Bunuh di Minahasa Ternyata Residivis Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Saat Konferensi Pers di Mapolresta Manado, Selasa 17 April 2024 (Dok: Sudara.id)
Saat Konferensi Pers di Mapolresta Manado, Selasa 17 April 2024 (Dok: Sudara.id)
Example 468x60

Minahasa,saudara.id – Terduga pelaku perkosa-bunuh inisial DP (53) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) kepada remaja EN (12) ternyata residivis kasus pembunuhan. Kini permbuatan pelaku diancam 15 tahun penjara.

“(Terduga pelaku) Residivis tindak pidana 338 (dipidana karena pembunuhan),” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, saat menggelar konferensi pers, hari Senin (15/4/2024), sekitar pukul 21.00 Wita. Di Mapolresta Manado.

Example 300x600

Kasat mengatakan Residivis alias DP kini diduga melakukan pemerkosaan anak dibawah umur dan pembunuhan kepada EN. Setelah melakukan aksinya, DP meninggalkan tubuh korban di areal perkebunan di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang. Korban sendiri, ditemukan warga pada Sabtu (13/4) sisa tulang belulang.

Baca juga:   Polres Bitung Respon Aduan 110, Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Amankan Tim Tarsius

“Untuk laporan polisi dengan adanya dugaan kekerasan terhadap anak sampai anaknya meninggal dunia dan persetubuhan terhadap anak kita sangkakan dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 UU nomor 5 tahun 2014 dengan ancaman masing-masing 15 tahun,” ungkap Kasat.

Kasat menuturkan terduga pelaku saat ini belum ditetapkan tersangka. Pasalnya, DP sempat dilaporkan M (40) pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 dengan dugaan penganiayaan. Saat polisi memburu DP saat itu, ia telah melarikan dengan membawa kabur anak M yaitu EN. Belakang, saat warga geger penemuan kerangka manusia baru diketahui ternyata EN telah dibunuh pelaku.

Baca juga:   Olly Ungkap Alasan Masih Usulkan Andrei-Richard di Pilwakot Manado Nanti

“Untuk penetapan tersangka kita masih melakukan pemeriksaan dulu ya (kasus perkosa-bunuh), karenakan untuk penetapan tersangka masih ada langkah-langkah tapi untuk dugaan awal si DP ini terduga pelaku,” tegas Kasat.

Kasat menjelaskan DP kini ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan kepada M dirumah, atas dasar laporan pada tanggal 4 Maret. Penganiayaan tersebut, DP diancam pidana 5 tahun penjara.

Baca juga:   Hari ke-5 Ops Zebra Samrat di Bitung Jaring 65 Pelanggar, Kasat Lantas Sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada Para Pelajar

“Ada dua laporan polisi. 4 Maret 2024 itu laporan polisi penganiayaan maka kita terapkan pasal 351 ayat 2 KUHP subsider pasal subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun,” pungkasnya.

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *