Amurang, SUDARA.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Februari 2024, ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan dan perizinan tanpa pungutan di daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan finalisasi tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 kepada DPRD. Hasil evaluasi yang dimaksud antara lain dari Kementerian Keuangan RI dengan surat nomor S-265/PK/PK.5/2023 tanggal 2 Desember 2023, Kementerian Dalam Negeri dengan surat nomor 900.1.13.1/21043/Keuda tanggal 21 Desember 2023, dan dari Gubernur Sulawesi Utara dengan Keputusan nomor 557 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023.
Rancangan Perda ini mencakup berbagai aspek, termasuk jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, serta tarif pajak dan retribusi.
Dalam amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, rasionalisasi jenis retribusi daerah Kabupaten Minahasa Selatan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah dengan mengurangi bahkan menghapus beberapa jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, seperti halnya penghapusan biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Biaya cetak peta, Penyediaan /Penyedotan kakus, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pelayanan pendidikan serta beberapa jenis pelayanan izin lainnya.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dibawa pimpinan Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat, melainkan memberikan pelayanan dan perizinan tanpa pungutan. Misalnya, perizinan Penampungan Cap Tikus yang kini tidak lagi dikenakan biaya, namun tetap diberikan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai langkah finalisasi Rancangan Perda, yang selanjutnya akan memperoleh nomor register dari Gubernur Sulawesi Utara. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam mewujudkan kemudahan berusaha dan investasi serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. (Job)