Bitung, SUDARA.ID – Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan penandatanganan komitmen dukungan atas Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Kota Bitung yang digelar di Aula SH Sarundajang, Selasa (4/6/2024).
Penandatanganan komitmen dukungan atas penyelenggaraan PPDB ini bertujuan untuk mengantisipasi intervensi serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi selama proses pelaksanaan PPDB di Kota Bitung.
Sebagaimana yang diungkapkan Kepala BPMP Sulut Dr. (Cand) Febry HJ Dien ST M Inf Tech (Man) yang menyinggung surat edaran KPK nomor 7 tahun 2024 dalam bagian dari sambutannya yang menyinggung tentang pencegahan serta pengendalian korupsi dan gratifikasi saat pelaksanaan PPDB.
Karena itu, Dien berharap pelaksanaan PPDB di Kota Bitung dapat berlangsung tanpa adanya indikasi-indikasi transaksional berupa gratifikasi.
Febry Dien juga menyampaikan apresiasinya atas upaya Pemkot Bitung dalam melakukan Transformasi Pendidikan, sehingga saat ini, telah terjadi pemerataan mutu pendidikan pada tiap-tiap sekolah, baik negeri maupun swasta di Kota Bitung.
Sementara itu, Staf Ahli Walikota Bitung Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, dan SDM Dra. Aneke Tumbelaka MAP, mewakili Walikota Bitung menyampaikan dukungan Pemkot Bitung atas komitmen bersama ini.
“Pemerintah Kota Bitung telah mengatur setiap tahun agar aturan, berupa petunjuk teknis PPDB yakni 4 jalur penerimaan seperti zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Aneke mengutip sambutan Walikota.
Menurut Walikota, keempat jalur PPDB ini perlu di disosialisasikan kepada masyarakat dan para stakeholder pendidikan agar tidak akan ada intervensi terhadap proses penerimaan peserta didik baru, seperti memaksakan menerima peserta didik pada suatu sekolah padahal bukan pada wilayah zonasinya.
“Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi kegiatan penandatanganan komitmen ini, dan saya berharap dari sini semua masyarakat Kota Bitung akan paham tentang pentingnya penyelenggaraan PPDB yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita bersama-sama berpartisipasi memberikan pemahaman serta mangawal proses PPDB ini,” kutip Aneke Tumbelaka.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Fonny Tumundo SPd MPd dalam bagian dari laporannya mengungkapkan bagaimana Intervensi di beberapa daerah sudah begitu masif saat pelaksanaan PPDB sementara bergulir.
Meskipun di Bitung belum ada laporan maupun peristiwa yg meresahkan terkait hal tersebut, kebijakan Kemendikbudristek terkait penandatanganan komitmen dukungan PPDB tahun 2024 di Kota Bitung, harus mendapatkan atensi khusus dari para stakeholder Kota Bitung.
“Pengalaman selama ini bahwa masih sering terjadi intervensi dalam hal PPDB di satuan Pendidikan, karena kepentingan ataupun tidak pahamnya masyarakat terhadap proses PPDB yang telah diatur pemerintah termasuk zonasi yang telah diatur dalam SK Walikota Bitung Tahun 2024,” sebut Kadis Tumundo.
Sementara, penyelenggaraan PPDB tahun ini harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 2 ayat 1.
Penandatanganan Komitmen Dukungan Pelaksanaan PPDB Kota Bitung ini dilakukan oleh, Staf Ahli Walikota Bitung Dra. Aneke Tumbelaka, MAP, Kapolres Bitung diwakili Kasat Binmas Polres Bitung Iptu. Petrus Katiandagho, Dandim 1310/Bitung diwakili Danramil 1310-01 Bitung Kapten Inf. Fredrik Liwutang, Kasie. DATUN Kejari Bitung Natalia J. P Runkat, SH, Perwakilan Satrol Lantamal Bitung, Sekretaris Dinas Dukcapil, Perwakilan Dewan Pendidikan Herman Rompis, Kepala Dinas Dikbud Fonny Tumundo dan Perwakilan daribpara Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Tommy Paat.
Penandatanganan Komitmen tersebut turut juga dihadiri Tim Penggerak PKK Kota Bitung, Dharma wanita Persatuan Kota Bitung, Pejabat di lingkungan Pemkot Bitung, Perwakilan orang tua/komite Sekolah, Kepala sekolah dan para Pengawas.