Manado, SUDARA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-17 Manado menjatuhkan vonis 5 (lima) tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, kepada terdakwa Sersan Dua (Serda) Taufik Hidayat Madina, dalam gelar sidang putusan atas perkara nomor 40-K/PM.III-17/AL/IV/2025, Selasa (24/6/2025).
“Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Taufik Hidayat Madina, Serda Bah NRP 136891 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan, Pidana Pokok, Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” putus Majelis Hakim, dikutip SIPP Pengadilan Militer III-17 Manado.
Putusan tersebut juga mengharuskan Serda Taufik untuk membayar denda, sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan dipecat dari dinas militer.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, sebagaimana dikutip SIPP DILMIL Manado, Terdakwa mohon waktu untuk berpikir Oditur Militer Menerima putusan.
Terpisah, keluarga korban mengatakan bahwa kasus yang menimpa anak gadisnya Melati (nama samaran, red) diakui melewati proses yang sangat panjang dan melelahkan.
Ayah Melati, sebut saja TM menyebut, ketika proses mediasi masalah Melati dan Serda Taufik menemui jalan buntu, Ia telah memaafkan terdakwa namun tetap membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Sejak awal, saya, istri dan anak-anak terus saling menguatkan untuk menghadapi masalah ini,” kata ayah Melati, dikutip komentar.co.
TM juga menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu keluarganya dalam proses hukum dalam perkara ini.
“Terima kasih kepada Polisi Militer Angkatan Laut di Manado yang sejak awal telah menerima laporan dari kami keluarga dengan baik. Terima kasih juga kepada Oditur dan Majelis Hakim yang telah memberikan rasa adil kepada kami,” ujarnya bercampur haru. (*)