Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Pengiriman Ratusan Liter Cap Tikus ke Maluku Utara Digagalkan Satresnarkoba Polres Bitung 

×

Pengiriman Ratusan Liter Cap Tikus ke Maluku Utara Digagalkan Satresnarkoba Polres Bitung 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Satresnarkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis Cap Tikus tanpa izin edar dari dalam kapal motor KLM Sumber Buana yang tengah bersandar di Dermaga Pos Enam, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Senin (21/4/2025).

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat SH MH, menjelaskan, “Kami menerima informasi dari warga bahwa ada pengangkutan Cap Tikus dalam jumlah besar menggunakan kapal laut yang akan diberangkatkan ke wilayah Maluku Utara, tepatnya Kepulauan Sula, Mangoli,” ungkap Iptu Datukramat.

Example 300x600

“Saat dilakukan pemeriksaan, Tim menemukan sepuluh karung besar berisi 420 botol air mineral berisi Cap Tikus, dengan total volume mencapai 265 liter. Seluruh barang bukti disimpan di dalam kamar nahkoda kapal,” terangnya.

Baca juga:   KPU Sulut Gencarkan Sosialisasi Pemilu Melalui Media Gathering: Terbuka Terhadap Saran Maupun Kritik

“Dari hasil interogasi di lokasi, diketahui bahwa minuman keras tersebut merupakan milik dari nahkoda kapal bernama Mahadir (36), warga Dusun Kampung Baru, Desa Batu Atas Timur, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara,” infonya menambahkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Iptu Trivo juga menambahkan, bahwa sebelumnya, Mahadir bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Pada November 2024 lalu, ia diduga melakukan pengiriman Cap Tikus ke tujuan yang sama, yaitu Mangoli, Kepulauan Sula”.

Baca juga:   Pukul Perempuan, RK Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

“Ini adalah kali kedua yang bersangkutan mencoba mendistribusikan minuman keras tradisional secara ilegal lintas provinsi. Kami akan menindak tegas karena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan potensi kerusakan sosial di masyarakat,” tambah Iptu Trivo.

Minuman keras jenis Cap Tikus merupakan produk fermentasi khas Sulawesi yang masih banyak beredar tanpa pengawasan. Meskipun menjadi bagian dari tradisi, peredarannya tanpa izin resmi kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan.

Baca juga:   Polres Bitung Tempatkan Personel di Kawasan Wisata Selama Masa Libur Panjang

Saat ini, Mahadir telah diamankan di Mapolres Bitung beserta seluruh barang bukti. Polisi juga tengah menyusun laporan resmi dan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberi informasi. Penindakan ini adalah bukti bahwa kolaborasi warga dan kepolisian bisa mencegah masuknya barang berbahaya ke wilayah lain,” pungkas Iptu Trivo.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan distribusi minuman keras tanpa izin di jalur laut, yang belakangan kian marak. Aparat berkomitmen memperketat pengawasan, terutama di pelabuhan-pelabuhan rakyat yang sering kali luput dari pengawasan formal.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *