Bitung, SUDARA.ID – Polres Bitung telah merespon laporan masyarakat terkait dugaan tambang pasir ilegal, dengan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penggalian, pengangkutan sampai dengan penjualan penambangan Pasir (Galian C), yang diketahui lokasi tersebut digarap oleh CV. Jasa Ahli Pasir.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama STrK SIK MH menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Bitung, menginformasikan bahwa CV Jasa Ahli Pasir telah mengantongi izin dari Kementerian ESDM RI.
“Dalam pemeriksaan, CV. Jasa Ahli Pasir menunjukkan legalitas kegiatan penambangan yaitu SIPB (Surat Izin Penambangan Bebatuan) yang tertuang dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 01122200XXXX atas nama CV. Jasa Ahli Pasir yang diterbitkan oleh Kementerian pada tanggal 01 Desember 2022 yang di tanda tangani secara elektronik,” papar Gede Indra, Senin (15/4/2024).
“SIPB yang ditunjukan memuat beberapa lampiran mulai dari jenis kegiatan, lokasi kegiatan serta luas wilayah yang mencakup kurang lebih 10 Hektar,” sambungnya.
Kemudian, Gede Indra juga menyampaikan, “Sat Reskrim juga telah melakukan pemeriksaan interview kepada salah satu Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayah Apela Kecamatan Ranowulu Kota Bitung,” ungkapnya.
“Dimana tokoh masyarakat dalam keterangan membenarkan bahwa benar adanya kegiatan pertambangan pasir di Wilayah Apela Kecamatan Ranowulu Kota Bitung,” terang Gede Indra.
“Hal tersebut diungkapkan dikarenakan para pelaku usaha untuk melakukan usaha di wilayah Apela Kecamatan Ranowulu Kota Bitung wajib memberitahukan kegiatan serta usaha yang akan dilakukan diwilayah tersebut kepada mereka selaku Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat,” ujar Kasat Gede Indra.
Tidak cukup hanya sampai disitu, Sat Reskrim juga telah melakukan konfirmasi terkait perizinan tersebut kepada pihak Kementerian ESDM RI.
“Kemudian Sat Reskrim Polres Bitung juga melakukan konfirmasi kepada Ahli Pertambangan yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Tambang Muda KESDM terkait keabsahan kegiatan yang dilakukan oleh CV. Jasa Ahli Pasir berdasarkan SIPB yang dimiliki, dimana Inspektur Tambang Muda KESDM tersebut menjelaskan pelaku usaha tambang Galian C dalam SIPB tersebut secara aturan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah dapat melakukan kegiatan penambangan Pasir,” tandas Gede Indra.
“Kegiatan penambangan pasir CV. Jasa Ahli Pasir dapat meliputi Penggalian, pengangkutan sampai dengan penjualan, dan ditambahkan juga oleh Inspektur dimana penjualan pasirnya pun dapat dilakukan ke seluruh wilayah NKRI,” pungkas Kasat Reskrim Gede Indra.