Bitung, SUDARA.ID – Dua remaja terduga peserta Tarkam (Tawuran Antar Kampung) menggunakan senjata tajam penikam jenis badik dan panah wayer di bilangan Pasar Girian Bawah Kota Bitung berhasil diciduk Tim Tarsius Presisi Polres Bitung beserta dengan Sang Provokator Tawuran, Senin (16/9/2024) subuh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SAUDARA.ID dari Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai menyampaikan bahwa dua kubu yang bertikai tersebut adalah para pemuda dari Komplex Bakasang dan Para Pemuda dari Komplex Pasar.
Iptu Anggai mengungkapkan bahwa pertikaian tersebut berlangsung sekitar pukul 02.18 Wita, disaat Tim kebanggaan masyarakat Bitung, Tim Tarsius berada dalam performa tertingginya untuk memberikan rasa aman bagi segenap warga Kota Bitung pada jam-jam rawan gangguan kamtibmas.
Respon Tim Tarsius yang langsung menuju TKP atas informasi per telepon dari masyarakat, tidak serta merta membuat Tim pimpinan Bripka Angkt Angkouw tersebut merangsek masuk ke arena pertikaian.
“Setelah Tim sudah di dekat TKP, Team sengaja memakir kendaraan jauh dari TKP dan melanjutkan dengan berjalan kaki, agar supya kedatangan Tim tidak diketahui,” ungkap Iptu Anggai.
Di TKP, operasi pengintaian yang dilakukan dengan senyap oleh Tim Tarsius akhirnya membuahkan hasil, sebagaimana yang diungkapkan Iptu Anggai, “Akhirnya Tim berhasil mengamankan 2 orang dari para pelaku tarkam tersebut, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penikam dan panah wayer”.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang diperoleh polisi dari para warga sekitar, pertikaian ini dipicu oleh seorang pria terduga pelaku berinisial MRN (36) warga Ginian Bawah, yang selama 2 hari ini kerap memprovokasi pemuda dari Kompleks Pasar Girian dengan cara berteriak teriak (bakuku) sehingga para pemuda dari Komplex Pasar emosi dan menyerang para pemuda di Kompleks Bakasang.
“Sementara kedua pelaku yang tertangkap, YL (16) dan AB (16), bukan merupakan pemuda dari komplex bakasang. Mereka hanya ikut bergabung karena berteman dengan para pemuda komplex bakasang. Selanjutnya para pelaku di bawah ke Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut,” tutup Iptu Anggai.
Atas kejadian ini, Polisi menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan menyita sebilah badik, dan 1 set panah wayer sebagai barang bukti.