Bitung, SUDARA.ID – Polres Bitung berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial AT (54) karena dilaporkan, diduga melakukan pemerkosaan yang berujung pada kehamilan korban, seorang gadis tuna rungu (disabilitas) berinisial AL (19) yang adalah tetangga dari terduga pelaku, warga Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu. Gede Indra Asti Angga Pratama STrK SIK MH bersama Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiabudi, dalam keterangan pers yang disampaikannya dihadapan para awak media di Kota Bitung, mengungkapkan kronologis peristiwa yang terjadi pada bulan Juli 2023 di Mapolres Bitung, Jumat (3/5/2024).
“Sesuai dengan laporan polisi yang kami terima di bulan Oktober, melaporkan bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh seorang wanita berinisial AL, oleh seorang pria berinisial AT dimana kejadian itu berlangsung dari bulan Juli hingga bulan Oktober 2023” ucap Kapolres mengawali.
Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Bitung unit PPA, korban AL menjelaskan telah 4 kali mendapat perlakuan kekerasan seksual dari lelaki AT di sebuah kamar kos di wilayah Bitung Barat satu.
Korban AL yang saat dimintai keterang dibantu oleh ahli bahasa isyarat untuk bisa menjawab setiap pertanyaan dari penyidik dalam penuturannya menyampaikan bahwa, pelaku AT memaksa korban AL melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan menarik korban ke dalam kamar Kos sambari melakukan pembungkaman dengan melakukan kekerasan fisik berupa tamparan dipipi korban serta meninju paha Korban.
Karena korban AL merasa takut untuk melakukan perlawanan dan berbicara kepada orang lain, akhirnya tersangka dapat melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban berulang kali yang mengakibatkan kehamilan hingga melahirkan.
Kapolres mengakui, dibutuhkan waktu yang tepat bagi penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku AT yang lebih banyak berkegiatan di laut karena berprofesi sebagai nelayan.
Namun pada tanggal 1 Mei pukul 12.50 Wita, Tim Opsnal Reskrim Polres Bitung akhirnya dapat menemukan pelaku AT di sebuah gubuk di kebun daerah Wangurer Barat, Kecamatan Madidir dan melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan, dan secara kooperatif mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Motif tersangka melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual Fisik adalah keinginan pelaku untuk melakukan persetubuhan atau hubungan layaknya suami istri.
Untuk kasus ini, Kapolres menyampaikan, “Terkait unsur pasal yang diterapkan dalam kasus pidana yang saat ini yang terjadi adalah pasal 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, itu ancaman pidana paling lama 12 tahun,” sebut Kapolres.
Sementara barang bukti berupa 1 buah pakaian Korban AL telah diamankan polisi.
“Melengkapi alat bukti dan keterangan dari korban AL yang di informasikan saat ini sudah melahirkan anak dari hasil kejahatan seksual AT, saat ini bisa kita lihat di belakang saya, tersangka AT bisa kita tahan, kita amankan dan kita akan lanjutkan dengan proses berikutnya nanti dalam proses penyampaian berkas kepada penuntut umum sehingga kasus ini bisa selesai bisa segera disidangkan,” pungkas Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.