Bitung, SUDARA.ID – Sat Narkoba Polres Bitung kembali mengamankan 2 orang terduga pengedar obat keras jenis Ifarsyl di dua lokasi yang terpisah di Kota Bitung, Kamis (5/9/2024).
Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigan SH bersama KBO dan Unit Opsnal, telah mengamankan lelaki berinisial NI (25) alias Nandito saat akan mengambil paket obat bebas terbatas tersebut dari depan kantor salah satu jasa pengiriman ekspres di bilangan Manembo-nembo bawah Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya mengatakan, ” Pada Pukul 18.00 wita lelaki NI alias Nandito, langsung di amankan Tim Opsnal Sat Nakoba tepatnya di depan kantor pengiriman Jasa Ninja Ekspres,” sebut Iptu Anggai.
“Kemudian dilakukan Interogasi bahwa ia akan menjemput paket pesanannya namun tidak ada. kemudian membenarkan bahwa paket yang ia pesan berada di pengiriman jasa JNT kemudian Tim langsung menuju kantor pengiriman jasa JNT yang berada di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” lanjut Anggai.
Dugaan polisi ternyata benar, sesampainya di jasa pengiriman JNT di bilangan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga, pelaku lelaki NI Nandito langsung mengambil 2 paket terbungkus lakban plastik hitam sesuai pesanan miliknya dengan Nomor resi pengirim dari aplikasi Lazada dengan pembayaran COD seharga Rp.1.040.000.
Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan paket kiriman oleh petugas kepada pelaku di TKP, Nandito mengakui bahwa 2 paket tersebut berisikan 1000 butir Ifarsyl dalam masing-masing 5 dus kemasan, untuk selanjutnya siap diedarkan di wilayah seputaran Kakenturan dengan harga Rp. 20.000,- per strip.
Sementara dari hasil interogasi terhadap Nandito, terungkap bahwa dirinya tidak beroperasi sendirian. Nandito membeberkan kepada petugas bahwa dia mempunyai rekan berinisial AKN (19) alias Haliq juga turut mengedarkan obat keras tersebut.
Informasi berharga tersebut direspon cepat oleh Tim Satres Narkoba yang berhasil mengamankan AKN di kediamannya di bilangan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa, tidak kurang dari 2 jam setelah NI di “bungkus” polisi pada pukul 18.00 Wita.
Saat “bertamu” ke rumah AKN, Tim dihadiahi temuan berupa 7 strip obat Ifarsyl di dalam helm AKN, dan 10 strip lainnya di belakang sofa yang telah disembunyikan AKN dengan sangat rapi.
Hasil dari penggeledahan yang disaksikan juga oleh Ketua RT 007 Lingkungan 1 Ibu Rosita Tumahayu tersebut, membuat AKN tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa temuan polisi atas Ifarsyl di rumahnya itu adalah barang dagangannya.
Dari hasil operasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Bitung telah berhasil mengoleksi sitaan barang bukti sebanyak 1.170 butir Ifarsyl beserta HP Redmi 13C warna hitam milik NI yang telah diamankan ke Mako Polres Bitung bersama dengan kedua terduga pelaku NI dan AKN.
Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan SH membenarkan pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku pengedaran obat bebas terbatas Jenis Ifarsyl tersebut, dan menjelaskan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)